Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Gatot S Dewa Broto. Dalam pemeriksaan tersebut Gatot dimintai keterangan terkait sejumlah dokumen terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
"Diperiksa ini dulu dokumen yang disita Dari kemenpora. Ini kemudian tolong diparaf, ditandatangani, misalnya, contohnya ini (perlihatkan berkasnya) kemudian habis itu disita kembali karena akan digunakan, disita untuk pemeriksaan kepada Pak Imam Nahrawi," kata Gatot di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (23/10/2019).
Gatot pun enggan menyampaikan keterkaitan dokumen yang disita penyidik KPK dengan kasus Imam Nahrawi. Namun, Gatot hanya menjelaskan kepada penyidik mengenai peruntukan dokumen-dokumen yang disita.
"Enggak. Hanya konfirmasi, sorry hanya dalam bentuk benar-enggak. Misalnya, dokumen nomor satu itu apa, ini fisiknya, ini dokumennya benar enggak. Terus nomor dua itu apa? Jadi yang bikin lama itu, kami harus meneliti bener, misalnya dokumen nomor satu tuh itu ini, wujudnya ini," kata Gatot.
Gatot menambahkan, tak ada penyitaan seperti aset atau apapun selain dokumen-dokumen yang diminta penyidik KPK jelaskan kepada dirinya.
"Aset? Enggak ini hanya dokumen. Hanya dokumen-dokumen, proposal," kata Gatot.
Gatot mengklarifikasi berkas dokumen tersebut bukan dari meja kerjanya sebagai Sesmenpora. Namun, dokumen tersebut didapat ketika penyidik melakukan OTT dan penggeledahan di Kemenpora beberapa waktu lalu.
"Dan dokumen-dokumen itu kan bukan dokumen-dokumen dari meja saya ini yang perlu saya clear kan. Jadi, enggak ada satupun dari meja saya. Ini adalah dokumen yang disita saat OTT dan saat itu pernah kan ada penggeledahan," tutup Gatot.
Gatot diperiksa KPK pada Rabu (23/10/2019) sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi. Dalam kasus ini, Nahrawi diduga telah bersekongkol dengan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora, terkait kasus suap hibah yang diduga mencapai Rp 14,7 miliar dalam periode 2014-2018.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Eks Menpora Imam Nahrawi, KPK Periksa 10 Saksi
Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu yang sama diduga turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.
Dalam kasus tersebut KPK menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan