Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Gatot S Dewa Broto. Dalam pemeriksaan tersebut Gatot dimintai keterangan terkait sejumlah dokumen terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
"Diperiksa ini dulu dokumen yang disita Dari kemenpora. Ini kemudian tolong diparaf, ditandatangani, misalnya, contohnya ini (perlihatkan berkasnya) kemudian habis itu disita kembali karena akan digunakan, disita untuk pemeriksaan kepada Pak Imam Nahrawi," kata Gatot di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (23/10/2019).
Gatot pun enggan menyampaikan keterkaitan dokumen yang disita penyidik KPK dengan kasus Imam Nahrawi. Namun, Gatot hanya menjelaskan kepada penyidik mengenai peruntukan dokumen-dokumen yang disita.
"Enggak. Hanya konfirmasi, sorry hanya dalam bentuk benar-enggak. Misalnya, dokumen nomor satu itu apa, ini fisiknya, ini dokumennya benar enggak. Terus nomor dua itu apa? Jadi yang bikin lama itu, kami harus meneliti bener, misalnya dokumen nomor satu tuh itu ini, wujudnya ini," kata Gatot.
Gatot menambahkan, tak ada penyitaan seperti aset atau apapun selain dokumen-dokumen yang diminta penyidik KPK jelaskan kepada dirinya.
"Aset? Enggak ini hanya dokumen. Hanya dokumen-dokumen, proposal," kata Gatot.
Gatot mengklarifikasi berkas dokumen tersebut bukan dari meja kerjanya sebagai Sesmenpora. Namun, dokumen tersebut didapat ketika penyidik melakukan OTT dan penggeledahan di Kemenpora beberapa waktu lalu.
"Dan dokumen-dokumen itu kan bukan dokumen-dokumen dari meja saya ini yang perlu saya clear kan. Jadi, enggak ada satupun dari meja saya. Ini adalah dokumen yang disita saat OTT dan saat itu pernah kan ada penggeledahan," tutup Gatot.
Gatot diperiksa KPK pada Rabu (23/10/2019) sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi. Dalam kasus ini, Nahrawi diduga telah bersekongkol dengan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora, terkait kasus suap hibah yang diduga mencapai Rp 14,7 miliar dalam periode 2014-2018.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Eks Menpora Imam Nahrawi, KPK Periksa 10 Saksi
Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu yang sama diduga turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.
Dalam kasus tersebut KPK menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT