Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Hakim Tunggal Elfian yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
KPK pun menghormati putusan hakim. KPK menyatakan dengan ditolaknya praperadilan itu, status tersangka Imam Nahrawi sah.
"Kami hormati keputusan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu adalah sah," ucap anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila saat jumpa pers usai persidangan putusan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa penetapan Imam sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Karena didasarkan atas dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dalam ketentuan putusan MK (Mahkamah Konstitusi yang menyebut penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang cukup," kata Evi.
Ia juga menyatakan berdasarkan pertimbangan Hakim bahwa surat perintah penahanan yang dikeluarkan KPK terhadap Imam adalah sah.
"Kemudian tadi juga dinyatakan oleh Hakim mengenai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh KPK adalah sah karena surat yang diterbitkan oleh pimpinan KPK masih dalam kewenangan pimpinan KPK karena Undang-Undang 19 Tahun 2019 berlaku sejak 17 Oktober 2019," tuturnya.
Ia juga menyoroti soal penyerahan mandat yang dilakukan pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian dipermasalahkan pihak Imam dalam permohonan praperadilannya.
"Terakhir tadi mengenai kekosongan pimpinan. Sampai saat ini pun tak ada Keppres mengenai pergantian atau pemberhentian pimpinan KPK karena pimpinan KPK dari awal diangkat oleh Keppres sehingga untuk pemberhentiannya pun harus melalui Keppres. Seperti kita ketahui tak ada Keppres yang memberhentikan pimpinan KPK," ujar Evi.
Baca Juga: TOK! Pengadilan Tolak Praperadilan Imam Nahrawi, Tetap Tersangka Korupsi
Diketahui, pihak Imam menilai surat penahanan tersebut yang ditanda tangani Ketua KPK Agus Rahardjo tidak sah dan cacat hukum karena saat konferensi pers pada 13 September 2019, Agus bersama dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo. (Antara)
Berita Terkait
-
TOK! Pengadilan Tolak Praperadilan Imam Nahrawi, Tetap Tersangka Korupsi
-
Hari Ini Putusan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi di PN Jaksel
-
Usai Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi: Mohon Doanya Buat Bapak
-
Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Istri Imam Nahrawi
-
KPK Periksa Istri Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf