Suara.com - Ledakan bom terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara pada Rabu (13/11/2019) pukul 8.40 WIB.
Pelaku peledakan bom diduga memakai jaket ojek online (ojol). Pelaku meledakan diri hingga tubuhnya hancur.
Sesaat setelah insiden ini terjadi, tagar #stopshare menjadi trending topic di Twitter. Sejumlah warganet menyarankan untuk tidak ikut menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan.
Hal ini didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B.
Bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 29 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal bahwa ada enam orang korban dalam ledakan tersebut.
"Diduga pelaku meninggal. Ada enam korban, lima dari personel polri dan satu sipil. Tetapi alhamdulillah laporan sementara korban tidak ada yang luka parah, tetapi ada luka-luka. Dan ada beberapa kendaraan dinas juga rusak," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pelaku Korup Banyak Terjadi di Lembaga Penegak Hukum
Saat ledakan terjadi, suasana di Mapolresta Medan tengah ramai. Salah satunya adalah banyak warga yang tengah mengurus SKCK. Bahkan, lokasi ledakan tidak jauh dari tempat pengurusan SKCK.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun tengah memeriksa sidik jadi pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung