Suara.com - Ledakan bom terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara pada Rabu (13/11/2019) pukul 8.40 WIB.
Pelaku peledakan bom diduga memakai jaket ojek online (ojol). Pelaku meledakan diri hingga tubuhnya hancur.
Sesaat setelah insiden ini terjadi, tagar #stopshare menjadi trending topic di Twitter. Sejumlah warganet menyarankan untuk tidak ikut menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan.
Hal ini didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B.
Bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 29 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal bahwa ada enam orang korban dalam ledakan tersebut.
"Diduga pelaku meninggal. Ada enam korban, lima dari personel polri dan satu sipil. Tetapi alhamdulillah laporan sementara korban tidak ada yang luka parah, tetapi ada luka-luka. Dan ada beberapa kendaraan dinas juga rusak," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pelaku Korup Banyak Terjadi di Lembaga Penegak Hukum
Saat ledakan terjadi, suasana di Mapolresta Medan tengah ramai. Salah satunya adalah banyak warga yang tengah mengurus SKCK. Bahkan, lokasi ledakan tidak jauh dari tempat pengurusan SKCK.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun tengah memeriksa sidik jadi pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan