Suara.com - Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama RI Bung Karno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019). Sukmawati dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Sekretaris Jenderal Korlabi Habib Novel Bamukmin mengatakan, dirinya mendampingi Ratih melaporkan Sukmawati.
"Bukan saya yang melaporkan , saya dan kawan-kawan di Korlabi hanya mendampingi ibu Ratih atas pribadi beliau," ujar Novel saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (16/11/2019).
Novel menduga, Sukmawati melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan cara membandingkan sang rasul dengan sosok Bung Karno.
Pihaknya melaporkan Sukmawati kepada polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP.
"Menurut yang saya dengar saat pendampingi Ibu Ratih, dia merasa Nabi Muhammad dihina, karena dibandingkan dengan Soekarno," kata dia.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca Juga: Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Sukmawati Disemprot Said Didu
Dalam laporan tersebut tercatat Novel Bamukmin sebagai salah satu saksi yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya.
Pada video yang beredar di YouTube, Sukmawati dalam sebuah forum sempat melemparkan pertanyaan kepada audiens soal Pancasila dan Al Quran, serta pertanyaan tentang Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.
"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Begitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.
Berita Terkait
-
Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Sukmawati Disemprot Said Didu
-
Soal JPO, Pengguna GrabWheels Tak Tertib Akan Dapat Peringatan
-
Salah Interpretasi Soal Assalamualaikum, Begini Kata Ulama Malaysia
-
Sekaten Ditutup Malam Ini, Keraton Jogja Akan Gelar Prosesi Kondur Gangsa
-
PA 212 Mau Reuni Akbar Lagi, Kali Ini Tak Undang Prabowo
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan