Suara.com - Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Habib Husein Alatas sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus pengobatan alternatif. Dalam kasus ini, korban mengaku terhipnotis hingga lelap dalam tidur saat proses pengobatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Husein melancarkan aksi cabulnya saat korbanya terlelap.
"Saat proses pengobatan yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis pada saat itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2019).
Rasa kantuk korban kata Yusri, terjadi saat Husein memberi beberapa instruksi. Pada saat itulah, Husein menggarap korbannya yang sudah tertidur.
"Dengan beberapa perintah dari tersangka, sehingga korban merasa mengantuk," kata dia.
Yusri menuturkan, hingga kini baru ada satu orang korban yang melaporkan tindakan cabul Husein ke polisi. Atas perbuatannya, Husein dijerat dengan Pasal 290 KUHP.
Diketahui, Husein melancarkan aksi dengan modus mengobati pasiennya. Namun, HA malah bertindak tak senonoh terhadap pasiennya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi berkaitan dengan kasus ini. Salah satu yang diperiksa adalah korban pencabulan yang dilakukan oleh Husein.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana