Suara.com - Warga bernama Nusnul Nasution (47) tewas dibunuh lantaran diduga tak mau membelikan sabu-sabu dari hasil patungan.
Pelaku yang nekat membunuh korban adalah Wanda Chaniago (35) dan adiknya, TC.
Aksi pembunuhan itu terjadi di depan warung kopi di Jalan Perjuangan, Gang Arab, Medan Denai pada Kamis (26/12/2019) malam.
Kapolrestabes Medan Brigjen Dadang Hartanto menyampaikan, pelaku geram karena koran tidak membelikan sabu dari uang patungan.
Rinciannya adalah TC (20) Rp 20 ribu, Wanda Rp 16 ribu dan korban Rp 10 ribu. Di mana, jumlah uang yang terkumpul Rp 46 ribu dan masih kurang Rp 4 ribu.
"Korban yang tak terima dimarahi menampar pelaku Wanda. Melihat korban menampar abangnya pelaku TC emosi sambil mengatakan “bang jangan main pukul, abang bukan anak-anak lagi, abang sudah tua,” kata Dadang seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan--Suara.com, Jumat (27/12/2019).
Korban yang lari ke arah gang Siti Khadijah dikejar oleh kedua pelaku. Korban terjatuh ke tanah karena menabrak sepeda motor.
"Pelaku TC kemudian memukul dan memiting leher korban. Pelaku Wanda kemudian mengeluarkan pisau lipat dari kantong celananya dan menikam korban sebanyak dua kali," ujarnya.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku pergi meninggalkan korban. “Motifnya karena uang yang telah diberikan tidak dibelikan sabu oleh korban," katanya.
Baca Juga: Bento Sempat Lihat Ayahnya Pulang Sebelum Temukan Mayat Ibunya di Ranjang
Petugas polsek Medan Area yang mendapat laporan turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi.
Petugas yang mendapat informasi bahwa pelaku Wanda melarikan diri ke Jalan Juanda, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Namun, sesampainya di sana pelaku diketahui telah pergi ke arah Lubuk Pakam menggunakan angkutan umum.
"Pelaku kami tangkap di rumah orang tua angkatnya di Desa Sekip, Gang Sempurna, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Jumat (27/12) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan.
Dari pelaku Wanda disita barang bukti yakni, 1 buah pisau dan sepasang pakaian berlumuran darah. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap adik pelaku yang buron.
"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 ayat (1) Jo 170 ayat (2) ke 3 Jo Pasai 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Merilis Barang Bukti Satu Ton Ganja
-
Akui Belum Optimal Berantas Peredaran Narkoba, BNNP DIY Beberkan Kendalanya
-
Mayat Pemandu Lagu Bugil Ternyata Dibunuh M Iqbal, Ini Motifnya
-
Gadis Karaoke Tewas Tanpa Busana di Ladang Jagung, Pelaku Ditangkap
-
Dua Tahun Buron, Pembunuh Pemilik Warkop di Surabaya Ditembak Mati
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!