Suara.com - Asfinawati, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, menilai ada tiga kejanggalan dalam penetapan dua tersangka pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Dia menuturkan, kejanggalan pertama yakni terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 23 Desember 2019. Berselang beberapa hari yakni Jumat (27/12/2019) pelaku penyiraman air keras sudah tertangkap.
"Adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui," ujar Asfinawati kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).
Selanjutnya, kejanggalan kedua yakni perbedaan berita terkait kronologi munculnya 2 polisi aktif yakni RM dan RB yang menjadi tersangka.
"Awalnya disebut menyerahkan diri, tapi kemudian diberitakan ditangkap,” kata dia.
Kejanggalan ketiga yakni sketsa wajah pelaku yang pernah dirilis Polri dinilai banyak pihak mirip dengan dua pelaku yang ditangkap pada Jumat (28/12/2019).
Karena itu, ia meminta agar Polri menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah dan dua tersangka baru penyiraman air keras Novel.
"Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Mereka harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata Asfinawati.
Asfinawati meminta aparat kepolisian untuk mengungkap motif pelaku yang tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.
Baca Juga: RM Jadi Sopir, RB yang Siram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan
"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar. Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan," katanya.
Untuk diketahui, kedua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yakni RM danRB saat ini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (28/12/2019).
Setelah resmi ditahan, kedua anggota aktif Polri tersebut dipindah dari sel tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penahanan diperlukan agar memudahkan penyidik memeriksa keduanya.
"Yang diduga pelaku penyiraman hari ini telah dilakukan pemeriksaan, dibawa ke Bareskrim Polri dan mulai hari ini juga, tersangka dilakukan penahanan. Kami tahan untuk 20 hari ke depan. Tentunya nanti masih banyak proses penyelidikan lain," kata Argo.
Sebelumnya, Argo mengatakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus Novel Baswedan berperan sebagai penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.
Berita Terkait
-
Senyum Polisi Pelaku Teror yang Sempat Bilang Novel Baswedan Pengkhianat
-
5 Fakta dan Pernyataan Mengejutkan Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan
-
Dua Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Resmi Ditahan
-
Ini Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
-
RM Jadi Sopir, RB yang Siram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!