Suara.com - Asfinawati, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, menilai ada tiga kejanggalan dalam penetapan dua tersangka pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Dia menuturkan, kejanggalan pertama yakni terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 23 Desember 2019. Berselang beberapa hari yakni Jumat (27/12/2019) pelaku penyiraman air keras sudah tertangkap.
"Adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui," ujar Asfinawati kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).
Selanjutnya, kejanggalan kedua yakni perbedaan berita terkait kronologi munculnya 2 polisi aktif yakni RM dan RB yang menjadi tersangka.
"Awalnya disebut menyerahkan diri, tapi kemudian diberitakan ditangkap,” kata dia.
Kejanggalan ketiga yakni sketsa wajah pelaku yang pernah dirilis Polri dinilai banyak pihak mirip dengan dua pelaku yang ditangkap pada Jumat (28/12/2019).
Karena itu, ia meminta agar Polri menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah dan dua tersangka baru penyiraman air keras Novel.
"Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Mereka harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata Asfinawati.
Asfinawati meminta aparat kepolisian untuk mengungkap motif pelaku yang tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.
Baca Juga: RM Jadi Sopir, RB yang Siram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan
"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar. Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan," katanya.
Untuk diketahui, kedua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yakni RM danRB saat ini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (28/12/2019).
Setelah resmi ditahan, kedua anggota aktif Polri tersebut dipindah dari sel tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penahanan diperlukan agar memudahkan penyidik memeriksa keduanya.
"Yang diduga pelaku penyiraman hari ini telah dilakukan pemeriksaan, dibawa ke Bareskrim Polri dan mulai hari ini juga, tersangka dilakukan penahanan. Kami tahan untuk 20 hari ke depan. Tentunya nanti masih banyak proses penyelidikan lain," kata Argo.
Sebelumnya, Argo mengatakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus Novel Baswedan berperan sebagai penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.
Berita Terkait
-
Senyum Polisi Pelaku Teror yang Sempat Bilang Novel Baswedan Pengkhianat
-
5 Fakta dan Pernyataan Mengejutkan Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan
-
Dua Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Resmi Ditahan
-
Ini Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
-
RM Jadi Sopir, RB yang Siram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Solidaritas Komunitas Kripto, Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bali