Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban banjir diperbolehkan mengajukan cuti. Bahkan cuti sampai 1 bulan.
Pernyataan Tjahjo menyusul banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek sejak Rabu dini hari hingga Kamis (2/1/2020).
"Dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain, cuti di luar tanggungan negara, cuti tahanan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting," ujar Thahjo kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).
Alasan penting yang dimaksud Tjahjo yakni disebabkan karena keluarga sakit atau meninggal, PNS sakit, operasi caesar dan terdampak bencana alam.
Adapun lamanya izin cuti maksimal satu bulan dan tergantung kebijakan pimpinan instansi dilihat dari keadannya bencananya.
Karena itu kata Tjahjo banjir Jakarta dan sekitarnya dikategorikan sebagai bencana alam. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan PNS yang terkena dampak bencana.
"Dengan demikian, Banjir Jakarta dapat dikategorikan Bencana Alam sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku," ucap dia
Politisi PDI Perjuangan itu prihatin atas banjir di sejumlah daerah di Jabodetabek.
"Tetap tabah dan sehat walafiat walau Keluarga dan lingkungan kita sedang prihatin terkena musibah bencana banjir awal tahun 2020," katanya.
Baca Juga: Banjir Jakarta, Tol Kebon Jeruk Terputus karena Banjir 50 cm
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi