Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan potongan pajak daerah bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang memenuhi kewajiban Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pemberian insentif tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Kemudian, dalam Pasal 20 ayat 2 dijelaskan bahwa insentif tersebut diberikan berupa keringanan atau pemotongan pajak.
"Insentif fiskal daerah sebgaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam bentuk pengurangan dan/ atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan/ atau Pasar Rakyat," begitu bunyi Pasal 20 ayat 2 sebgaimana dikutip Suara.com, pada Selasa (7/1/2020).
Adapun, dalam Pasal 20 ayat 3 dijelaskan bahwa pihak pengelola yang telah memenuhi kewajiban Pergub Nomor 142 Tahun 2019 harus mengajukan permohonan kepada Anies selaku gubernur untuk mendapatkan insentif. Insentif pajak itu berupa pengurangan atau keringanan pajak.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan besaran insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Gubernur," begitu bunyi Pasal 20 ayat 4.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu. Adapun, kata dia, Pergub tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
"Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan," kata Andono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi
-
Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan