Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan potongan pajak daerah bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang memenuhi kewajiban Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pemberian insentif tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Kemudian, dalam Pasal 20 ayat 2 dijelaskan bahwa insentif tersebut diberikan berupa keringanan atau pemotongan pajak.
"Insentif fiskal daerah sebgaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam bentuk pengurangan dan/ atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan/ atau Pasar Rakyat," begitu bunyi Pasal 20 ayat 2 sebgaimana dikutip Suara.com, pada Selasa (7/1/2020).
Adapun, dalam Pasal 20 ayat 3 dijelaskan bahwa pihak pengelola yang telah memenuhi kewajiban Pergub Nomor 142 Tahun 2019 harus mengajukan permohonan kepada Anies selaku gubernur untuk mendapatkan insentif. Insentif pajak itu berupa pengurangan atau keringanan pajak.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan besaran insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Gubernur," begitu bunyi Pasal 20 ayat 4.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu. Adapun, kata dia, Pergub tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
"Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan," kata Andono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Trump Gigit Jari: Negara-negara Lain Ogah Bantu Militer AS, NATO Terancam Bubar
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Bagaimana Nasib Haji 2026?
-
Terekam Jelas CCTV! Polisi Beberkan Jejak Pelarian Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus
-
Fakta Baru Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Pelaku 4 Orang, Sudah Diintai dari Depan KFC Cikini
-
H-5 Lebaran, 10 Ribu Orang Sudah Tinggalkan Jakarta dari Terminal Kampung Rambutan
-
Usai OTT Bupati, KPK Ungkap Catatan Merah Pengadaan Barang dan Jasa di Rejang Lebong
-
Trump Minta Bantuan Sekutu Amankan Selat Hormuz, Jepang hingga Australia Enggan Kirim Kapal
-
Anomali Lelang KPK, Mengapa Dua HP OPPO Harga Rp73 Ribu Bisa Terjual Rp59 Juta?
-
Aktivis Senior Bongkar Sosok Rismon Sianipar: Sejak Awal Curiga Dia Agen yang Disusupkan
-
DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026