Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Peraturan tersebut tertuang pada Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu. Adapun, kata dia, Pergub tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
"Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan," kata Andono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).
Penjelasan terkait aturan kewajiban penggunaan plastik ramah lingkungan itu tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pasal 5 ayat (1) itu sendiri berbunyi; Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Sedangkan, terkait aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai itu tercantum dalam Pasal 5 ayat 2, yang berbunyi; Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
Andono mengatakan pihak akan memberikan sanksi administratif kepada pihak pengelola yang masih menggunakan plastik sekali pakai. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, yang berbunyi; teguran tertulis; uang paksa; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.
Sedangkan bagi pelaku usaha atau tenant hanya akan diberikan sanksi administratif berupa terguran. Hal itu, sebgaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, yang berbunyi; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).
"Selain itu, kewajiban pengelola untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mal-nya," katanya.
Baca Juga: Alasan Mengapa Anda Harus Mengelola Sampah Plastik Rumah Tangga
Berita Terkait
-
Kadis SDA DKI Sebut Naturalisasi Anies dan Normalisasi Sama Saja
-
Rizieq Shihab Berkoar Soal Jiwasraya dan 4 Berita Terpopuler Lainnya
-
Gugat Anies, Ratusan Korban Banjir Jakarta Layangkan Gugatan Class Action
-
Ini Saran Pakar Hidrologi UGM ke Anies untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta
-
Dana Banjir Dihubungkan dengan Formula E, M Taufik: Sudah Jangan Julid Hati
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?