Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Peraturan tersebut tertuang pada Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu. Adapun, kata dia, Pergub tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
"Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan," kata Andono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).
Penjelasan terkait aturan kewajiban penggunaan plastik ramah lingkungan itu tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pasal 5 ayat (1) itu sendiri berbunyi; Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Sedangkan, terkait aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai itu tercantum dalam Pasal 5 ayat 2, yang berbunyi; Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
Andono mengatakan pihak akan memberikan sanksi administratif kepada pihak pengelola yang masih menggunakan plastik sekali pakai. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, yang berbunyi; teguran tertulis; uang paksa; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.
Sedangkan bagi pelaku usaha atau tenant hanya akan diberikan sanksi administratif berupa terguran. Hal itu, sebgaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, yang berbunyi; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).
"Selain itu, kewajiban pengelola untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mal-nya," katanya.
Baca Juga: Alasan Mengapa Anda Harus Mengelola Sampah Plastik Rumah Tangga
Berita Terkait
-
Kadis SDA DKI Sebut Naturalisasi Anies dan Normalisasi Sama Saja
-
Rizieq Shihab Berkoar Soal Jiwasraya dan 4 Berita Terpopuler Lainnya
-
Gugat Anies, Ratusan Korban Banjir Jakarta Layangkan Gugatan Class Action
-
Ini Saran Pakar Hidrologi UGM ke Anies untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta
-
Dana Banjir Dihubungkan dengan Formula E, M Taufik: Sudah Jangan Julid Hati
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua