Suara.com - Perempuan berusia 33 tahun berinisial JI di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena menyebar video mesumnya dengan seorang lelaki beristri berinisial SI (38) di Facebook.
Kepada polisi, JI mengakui merekam adegan ranjangnya dengan lelaki tersebut. Belakangan, ia menyebar video itu ke Facebook gara-gara si lelaki tak mau memenuhi permintaannya, yakni uang Rp 70 juta.
Kasat Reskrim Polres Tuba Ajun Komisaris Sandy Galih Putra mengatakan, JI mengunggah video tersebut ke Facebook pada hari Minggu (12/1/2020).
"Korban adalah SI, warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Tulangbawang," kata Sandy seperti diberitakan Harianpilar.com—jaringan Suara.com, Rabu (15/1/2020).
Awal kasus ini terungkap adalah korban mendapat kiriman video dari istrinya. Menurut keterangan istri SI, video asusila itu diunggah JI di Facebook.
Korban akhirnya mengakui kepada sang istri, dirinya sempat dihubungi JI pada hari Sabtu (11/1) sekitar pukul 19.56 WIB.
Melalui WhatsApp, JI meminta uang senilai Rp 70 juta. Kalau tidak diberikan, maka video mesum dirinya dan SI akan disebar melalui Facebook.
Belum sempat SI memberikan uang yang diminta, JI sudah mengunggah video mesum mereka ke Facebook. Alhasil, SI melaporkan JI ke polisi.
"Pelaku JI adalah wiraswasta asal Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat," kata Sandy.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Video Mesum Garut, Saksi Ahli dari Polisi Dihadirkan
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, 14 lembar hasil bidik layar percakapan dan unggahan Facebook serta video berdurasi 4 menit 56 detik.
Pelaku kekinian disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kalau terbukti bersalah, JI bisa dipenajra selama 6 tahun.
Berita Terkait
-
Siasat Raka Biar Tak Diputus Pacar, Rekam Video Tiap Mesum di Indekos
-
Warga Lampung Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Ikan, Penuh Luka Gigitan
-
Video Esek-esek Gadis Berhijab di Blitar Muncul di Situs Porno Amerika
-
Ponsel Dipinjam Teman, Video Mesum Siswi SMP dan Siswa SMA Bali Tersebar
-
Dukung Jokowi - Ma'ruf, Tokoh Lintas Agama Tulang Bawang Siap Tangkal Hoaks
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21