Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menembak mati pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jelambar, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku disebut mencoba menyerang petugas dengan senjata api rakitan saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan pelaku berinisial H.
"Pelaku hendak menembakan senjata api rakitan ke anggota kami. Maka kami dengan sigap menembak pelaku dan bersarang di dadanya," ujar Arsya di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Sementara satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap kata Arsya, masih diperiksa ssecara intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Rencananya, hari ini akan disampaikan perkembangan kasus perampokan dengan senjata api di pemukiman penduduk di kawasan Jelambar itu.
"Nanti akan kami sampaikan perkembangannya dalam preskon," kata Arsya.
Sebelumnya, terjadi perampokan sepeda motor Honda Beat warna putih B4502 BKN milik korban atas nama Hendri Sujiatmoko yang terparkir di rumahnya pada Kamis (9/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Latumenten II Komplek Perdas No.15 RT 013/011, Jelambar Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Pelaku yang sempat dikejar warga kemudian menodongkan senjata api untuk memuluskan aksinya. Aksi tersebut sempat terekam kamera pengintai CCTV dan menjadi viral di media sosial. (Antara)
Baca Juga: Nikita Mirzani Mewek Ingat Kesetiaan Fitri Salhuteru saat Dikepung Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar