Suara.com - Polisi kembali menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker di saat isu virus corona COVID-19 dipastikan positif masuk ke Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan menyampaikan polisi telah menggrebek sebuah gudang PT MJP Cargo No 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).
Dalam penggrebekan tersebut polisi menemukan 180 karton yang berisi 360 ribu masker merk remedi dan 107 karton berisi 214 ribu masker merek volca dan well best dari dua orang pemilik.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku bernama Hermanto dan Deny, serta meminta keterangan dari penjaga dan pemilik gudang.
"Hermanto ditemukan sebanyak 180 karton, masing-masing berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merk remedi. Satu boks dijual dengan harga Rp 360 ribu," ucapnya.
Sementara dari Deny ditemukan sebanyak 107 karton, masing-masing kardus berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merek volca dan will best. Satu boks dijual Rp 214 ribu.
"(Keduanya) Masih diperiksa intensif," tutup Iwan.
Ini merupakan titik ketiga yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya terkait pelanggaran penimbunan masker atau alat kesehatan lain di tengah wabah virus corona, sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku di Cakung, Jakarta Timur dan Grogol, Jakarta Barat.
Baca Juga: Virus Corona Bikin Harga Masker Melonjak, Ruben Onsu : Wah Gila!
Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.
Berita Terkait
-
Harga Masker di Pelapak Online Bikin Geger, Kemendag Enggak Tahu
-
Jokowi Pastikan Stok Masker di Indonesia Aman, Ada 50 Juta
-
Harga Masker Naik Gila-gilaan, Mendag Geram ke Distributor Hingga Pengecer
-
Harga Masker Mahal Setelah Info Pasien Virus Corona Meninggal di RS Kariadi
-
Tumpukan Masker Ditimbun di Hotel Makassar, Diduga Mau Dikirim ke Australia
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal
-
Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra
-
Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak
-
Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?
-
Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal