- Tim gabungan Bea Cukai dan aparat keamanan menggagalkan penyelundupan narkotika di perbatasan Indonesia-Malaysia pada 26 September 2026.
- Petugas menangkap seorang kurir berinisial Jelemias Susanto di Kabupaten Sanggau dengan barang bukti 13 kilogram sabu.
- Pelaku dan seluruh barang bukti diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Suara.com - Upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan ole P2 Bea Cukai Entikong dan tim gabungan, Sabtu (26/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 13 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang kurir di Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Operasi ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas instansi yang melibatkan KPPBC TMP C Entikong, SGI TNI, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, serta Kodim Sanggau.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula ketika tim gabungan mendapatkan informasi intelijen mengenai pergerakan seorang pria yang diduga membawa barang terlarang dari wilayah Malaysia masuk ke Indonesia.
"Pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB tim P2 Bea Cukai Entikong, Pamtas TNI dan SGI melaksanakan patroli pengawasan perbatasan antara Indonesia-Malaysia di beberapa sektor," tulis laporan resmi tim gabungan.
Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil mencegat tersangka berinisial Jelemias Susanto (32) yang tengah melintas menggunakan sepeda motor di area Sungai Kelik, Desa Bantan, sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua tas ransel yang dibawa pelaku, petugas menemukan 13 paket mencurigakan yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Setelah diamankan di Pos Dalduk KOTIS, tim melakukan pemeriksaan intensif. Pengujian menggunakan Narcotest NIK menunjukkan, kristal putih di dalam 13 paket tersebut positif merupakan Methamphetamine dengan berat bruto mencapai ±13.398 gram.
Tersangka beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Kodam Tanjungpura, Kalimantan Barat.
Pihak berwenang memastikan bahwa seluruh barang bukti dan pelaku akan segera diserahterimakan ke BNNP Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai langkah administratif penegakan hukum, KPPBC TMP C Entikong telah resmi menerbitkan SBP-N-02/KBC.140202/2026 pada tanggal 26 September 2026.