Suara.com - Kepolisian telah meningkatkan kasus pencemaran nama baik terhadap pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwati ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, akun @digeeembok dilaporkan karena menuding Siwi sebagai simpanan bos Garuda Indonesia.
Meski demikian, belum ada sosok yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Terkait itu, polisi mengklaim masih menganalisa akun @digeeembok guna memburu sang pemilik akun.
"Ini masih di analisa untuk kita cari pemilik akunnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).
Hingga saat ini, Yusri mengkalim pihaknya masih memburu pemilik akun tersebut. Klaim tersebut merujuk pada tingkat status perkara yang kekinian sudah dalam penyidikan.
"Ya ini sudah naik ke tingkat sidik kan berarti masih proses untuk mencari tersangkanya," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, siwi Widi Purwanti melaporkan pemilik akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019. Akun tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lantaran menyebut Siwi sebagai simpanan bos Garuda.
Polisi sendiri sebelumnya telah merencanakan akan memeriksa 11 saksi terkait kasus tersebut. Adapun, delapan dari 11 saksi adalah staf Garuda Indonesia serta rekan Siwi Sidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura