Suara.com - Sebanyak 68 warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) Diamond Princess akhirnya keluar dari Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, usai menjalani observasi terkait virus corona baru atau COVID-19.
Pada Minggu (15/3/2020) pagi, aktivitas dimulai sejak pukul 05.00 WIB. Prajurit TNI bersama para peserta observasi mengeluarkan barang bawaan menuju dermaga.
Selanjutnya para peserta observasi menaiki satu unit kapal landing craft utility (LCU) milik KRI Semarang-594.
Selain itu, turut diperbantukan dua unit landing craft vehicle personel (LCVP) untuk mengangkut personel pendamping kesehatan selama observasi.
69 WNI ABK Diamond Princess dari Yokohama Jepang tiba di Pulau Sebaru Kecil sejak Senin (2/3).
Mereka dijemput KRI dr Soeharso-990 dari pelabuhan PLTU Indramayu. Turut bersama mereka 10 kru penjemput yang ikut diobservasi di Pulau Sebaru Kecil.
Dalam proses observasi itu, ABK Diamond Princess dan kru penjemput, didampingi oleh 40 pendamping kesehatan dari Batalyon Kesehatan TNI dan Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
-
188 WNI ABK World Dream Tiba di Kolinlamil
-
6 WNI Pasien Positif Virus Corona, 1 Orang ABK Kapal Diamond Princess
-
9 ABK Diamond Princess Akan Dikarantina di Cikarang
-
Dinyatakan Sembuh dari Corona, Dua ABK Diamond Princess Dipulangkan Besok
-
Diduga Kena Corona, 1 WNI Diamond Princess Diisolasi di RSUP Persahabatan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia