Wakil Wali Kota Dedie A. Rachim mengatakan, pasca-ditetapkan status KLB ini, Pemkot Bogor telah membatasi berbagai kegiatan masyarakat di luar ruangan juga terus mensosialisasikan kepada para pelaku usaha tempat hiburan, rekreasi, wisata, dan kuliner agar menyesuaikan kondisi saat ini.
"Langkah kebijakan yang kami ambil ini demi mencegah dan mengurangi resiko penyebaran virus corona di wilayah Kota Bogor," kata Dedie, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3/2020).
3. Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji, menetapkan Kalbar sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona. Keputusan itu dituangkan pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) pada 17 Maret 2020.
“Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi virus corona di wilayah Kalimantan Barat, Bilamana dipandang perlu Saudara dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku,” ujar Sutarmidji dalam rilis pers, beberapa waktu lalu.
4. Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 443/Kep.114-Huk/2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-I9) di Wilayah Provinsi Banten tanggal 14 Maret 2020. Dilansir laman Bantenhits.com, beberapa kegiatan sepeti MTQ XVII tingkat Provinsi Banten ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Berita Terkait
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Sabtu, 21 Maret 2020
-
Jubir COVID-19: Total Ada 17 Orang Sembuh dari Virus Corona
-
Psikolog Minta Orang Tua Beri Edukasi pada Anak soal Virus Corona
-
Jumlah Pasien Positif Corona Baru Satu, Sultan Belum Tetapkan DIY Jadi KLB
-
Farhat Abbas Jadi Bahan Tertawaan Karena Sebut Obat Alergi Sembuhkan Corona
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu