Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengizinkan pengemudi ojek online alias ojol mengangkut atau membonceng penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub itu ditandatangani oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 9 April 2020.
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Adita menjelaskan, pengemudi ojol diperkenankan untuk mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat. Misalnya, diwajibkan menggunakan masker hingga sarung tangan.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” ujar Adita menjelaskan.
Bahwa dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 itu mengatur pengendalian transportasi bagi wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB. Selain itu juga mengatur terkait pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," tandasnya.
Baca Juga: Viral Anjing Ditelantarkan di Pet Shop Mall Akibat PSBB Jakarta
Berita Terkait
-
MHKI Usulkan Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pidana Denda, Bukan Penjara
-
Gelar Patroli PSBB, TNI Hukum Warga yang Tak Pakai Masker Push-up
-
Penerapan PSBB, Pemprov DKI Berikan Paket Bansos untuk Warga
-
Status PSBB Jakarta, Suzuki Maksimalkan Penjualan di Daerah
-
PSBB Jakarta, Renan Silva Manfaatkan Waktu Lebih Dekat dengan Keluarga
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis