Suara.com - Sudah dua hari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya penanganan wabah Covid-19. Namun masih banyak masyarakat yang melanggar aturan, seperti keluar rumah tanpa masker dan social distancing atau menjaga jarak.
PSBB merupakan penerapan dari UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Menyikapi persoalan itu, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mendorong pemerintah untuk melakukan penegakam hukum terhadap masyarakat yang melanggar dengan memberikan sanksi denda tertinggi. Tanpa pidana penjara.
"Kami mengusulkan agar sanksi yang diterapkan adalah sanksi denda nya saja, namun dengan angka maksimal yang tertera dalam undang-undang tersebut," kata Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Mahesa Paranadipa kepada Suara.com, Minggu (12/4/2020).
Menurut dia, sanksi denda itu penting dalam menegakan hukum di tengah situasi darurat kesehatan nasional akibat wabah Covid-19. Sehingga marwah hukum tetap terjaga, dan menimbulkan efek jera kepada pelanggar.
"Sebaliknya jika sanksi penjara diberlakukan justru akan menimbulkan resiko penularan di sel tahan," ujarnya.
Apalagi sekarang pemerintah memberikan kebijakan untuk mempercepat pembebasan napi pidana umum yang telah melewati 2/3 masa tahanan.
Begitu pula dengan pelaku kejahatan yang menimbun dan memproduksi alat bahan kesehatan tidak sesuai standar. Di dalam Pasal 196 UU Kesehatan dapat diberlakukan sanksi denda maksimal sebesar Rp 1 milar.
"Law enforcement saat wabah tetap harus dilakukan secara konsekuen," tegas dia.
Baca Juga: PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Kemungkinan Dimulai Pada Rabu
Setelah penetapan darurat kesehatan nasional akibat wabah Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020, maka semua instrumen hukum terkait penanggulangan wabah harus ditegakkan dengan konsekuen. Diantaranya UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Gelar Patroli PSBB, TNI Hukum Warga yang Tak Pakai Masker Push-up
-
Penerapan PSBB, Pemprov DKI Berikan Paket Bansos untuk Warga
-
Status PSBB Jakarta, Suzuki Maksimalkan Penjualan di Daerah
-
PSBB Jakarta, Renan Silva Manfaatkan Waktu Lebih Dekat dengan Keluarga
-
Anies: Hari Pertama PSBB Jakarta, 40 Ribu KK Sudah Dapat Bantuan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah