Suara.com - Seorang laki-laki bernama Lambok Sihombing harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku telah menggasak telepon seluler milik seorang wanita paruh baya bernama Halimah (60). Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban, Jalan Pepaya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Di mana pelaku Lambok Sihombing (28) masuk ke rumah korban melalui jendela.
“Setelah masuk pelaku mengambil HP milik korban yang berada di tempat tidur,” katanya, Senin (20/4/2020).
Korban yang keberatan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di saat berada di warung tuak di Tanjungbalai, Minggu (19/4/2020),” ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit HP, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian dan 1 potong kaos yang dibeli dari hasil pencurian.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.
Baca Juga: 16 Pria Mandi Bareng saat Corona, Banyak Video Porno Gay di HP Mereka
Berita Terkait
-
Tak Sudi Anak dan Istri Kelaparan saat Corona, Atek Curi 1 Karung Beras
-
Dijanjikan Pekerjaan tapi Harus Mau Diajak ML, saat Wudu, Barangnya Hilang
-
Eko Tipu Cewek Habis-habisan, Dijampi-jampi lalu Disuruh Wudu Sebelum ML
-
Habis Buat Berjudi dan Foya-foya, Pak RT Suka Embat Perhiasan Warga
-
Cerita Residivis Pencuri Kena Hoaks Polisi Libur Buru Penjahat
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam
-
Skandal Foto AI di JAKI: Kronologi hingga Pencopotan Lurah Kalisari
-
Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah
-
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
-
Pimpin Revitalisasi Kawasan, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua
-
TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Sekutu AS Kecam Israel, Desak Gencatan Senjata dengan Iran juga Berlaku di Lebanon