Ini adalah puasa untuk menggantikan jumlah puasa Ramadan yang tidak bisa dijalankan karena sakit parah, bepergian jauh atau safar, atau karena berhalangan menstruasi dan nifas di bulan Ramadan. Niatnya:
"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahita’ala"
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala.
3. Puasa kafarat
Puasa kafarat atau disebut juga kifarat wajib dilakukan seseorang jika telah melanggar beberapa dosa besar. Misalnya, berhubungan badan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan. Niatnya:
"Nawaitu shauma ghodin likafaarati, fardhallillahi ta'aala
Artinya: Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardu karena Allah Ta'ala.
4. Puasa Nazar
Puasa wajib dimana saat seseorang bernadzar terhadap sesuatu dan sesuatu itu terkabul. Aturan dan jumlah waktu puasa disesuaikan dengan janji awal saat bernadzar. Niatnya:
Baca Juga: Newcastle Diakuisisi Putra Mahkota Arab Saudi, Amnesti Internasional Gusar
"Nawaitu Shauma Nadzri Lillahi Ta’aala"
Artinya: Saya niat puasa nazar karena Allah Ta’aala.
Jadwal Imsakiyah Jakarta Ramadhan 2020 / 1441 Hijriah
1 Ramadhan 2020/1441 H
Imsak 04:27
Subuh 04:37
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
-
Guru Besar UI Sebut Polri Wajib Diawasi Ketat! Ini Alasannya...
-
Heboh Gus Muda Ceramah "Rokok Tauhid", Ketua MUI Murka: Penceramah Model Gini yang Bikin Rusak!
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya