Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

Rabu, 30 September 2026 | 13:30 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). [Tangkapan layar]
BACA 10 DETIK
  • Komisi V DPR RI dan pemerintah menggelar Rapat Kerja di Senayan Jakarta pada Rabu 30 September 2026 untuk membahas RUU LLAJ.
  • Rapat tersebut membahas urgensi revisi Undang-Undang LLAJ serta penegasan bahwa kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tetap dipegang Polri.
  • Pembahasan RUU LLAJ mencakup lima isu pokok penting guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta memperbaiki layanan transportasi umum nasional.

Suara.com - Komisi V DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik dan RUU ini merupakan hasil serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar, akademisi, praktisi, hingga pemangku kepentingan.

RUU ini juga telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan resmi ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI pada rapat paripurna pertengahan tahun ini.

Menurutnya, revisi aturan ini mendesak dilakukan karena Undang-Undang LLAJ saat ini dinilai belum mampu mengakomodasi pesatnya perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.

"Perubahan yang terjadi di masyarakat terjadi begitu cepat dan seharusnya diikuti dengan perubahan aturan hukum yang ada," ujar Huda dalam rapat tersebut.

Dalam pemaparannya, Huda menegaskan bahwa kewenangan terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) tidak mengalami perubahan dan tetap berada di bawah kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Dalam perubahan ketiga ini, pengaturan termasuk kewenangan terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, regident ranmor, yang selama ini berada dalam kewenangan Polri tidak ada perubahan," tegasnya.

Selain isu regident ranmor, Komisi V DPR RI menyoroti lima isu pokok yang menjadi fokus utama dalam perubahan RUU LLAJ:

1. Penanganan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading)

Huda menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berdimensi ekstra dan bermuatan lebih. Keberadaan truk ODOL dinilai mengancam keselamatan para pengguna jalan, khususnya di jalan tol.

2. Pengaturan Transportasi Daring (Ojek/Taksi Online)

RUU ini memberikan perhatian khusus pada status keberadaan angkutan berbasis teknologi, termasuk pengaturan hak dan kewajiban antara perusahaan aplikator dan pengemudi.

Huda mengingatkan bahwa jumlah driver online saat ini mencapai 2 hingga 4 juta orang, sehingga dinamika di sektor ini berdampak langsung pada kondisi sosial, ekonomi, hingga politik.

3. Adaptasi Perkembangan Teknologi Transportasi

Lingkup aturan LLAJ bakal disesuaikan untuk merespons teknologi masa depan, seperti penegakan hukum lalu lintas elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), pengembangan kendaraan listrik, hingga kendaraan otonom.

Dana Preservasi Jalan dan Pajak Aplikator

Komisi V mendorong optimalisasi dana preservasi jalan agar sesuai dengan tata kelola keuangan negara. Selain itu, RUU ini juga menyoroti pengenaan pajak/PNBP dari perusahaan aplikator agar potensi penerimaan negara tidak terbuang.

Penyesuaian Ketentuan Pidana

Sektor ketentuan pidana dalam UU LLAJ akan disinkronkan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Huda berharap penyempurnaan RUU LLAJ yang disusun bersama Badan Keahlian DPR RI ini dapat berujung pada peningkatan keselamatan berlalu lintas, pengurangan kemacetan, serta perbaikan kualitas layanan transportasi umum.

"Selanjutnya, jika masih terdapat catatan dari pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), akan dibahas dalam rapat pembahasan tingkat I antara DPR RI dan wakil dari pemerintah," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com