Suara.com - Virus corona masuk ke kawasan pertambangan emas Freeport. Jumlah warga yang positif COVID-19 di kawasan penambangan PT Freeport di Tembagapura saat ini tercatat 51 orang.
Kekinian mereka dirawat di RS Tembagapura.
"Dari jumlah itu sebanyak sembilan orang dirawat di RS Tembagapura, Distrik Tembagapura, sedang lainnya dilakukan isolasi mandiri," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Mimika dr. Raynold Ubra di Jayuapura, Sabtu (2/5/2020).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kata dia, terungkap bahwa managemen PT Freeport sudah menyediakan tempat untuk khusus isolasi bagi karyawan yang positif maupun yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona jenis baru itu.
"Memang saat ini sudah ada tempat isolasi di mana mereka yang positif dan masuk kategori PDP diisolasi," kata Ubra.
Ketika ditanya terkait mereka yang terpapar COVID-19, apakah seluruhnya karyawan PT Freeport, Ubra yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika itu, menyatakan tidak tahu secara pasti.
Namun, kata dia, berdasarkan laporan, mereka yang positif COVID-19, baik yang dirawat di RS Tembagapura maupun menjalani isolasi mandiri terdiri atas karyawan PT Freeport maupun karyawan subkontraktor.
Jubir PT Freeport Reza Pratama pada kesempatan secara terpisah, mengatakan operasional PT Freeport sejauh ini masih normal.
"Walaupun kami terus memonitor situasi dan keadaan selama masa pandemi COVID-19. PT FI selalu berkoordinasi dan memberikan 'update' kepada Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Mimika atas kondisi perusahaan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi