Suara.com - YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi saat ingin melarikan diri melalui Pelabuhan Merak. Hal tersebut terungkap dalam unggahan akun Instagram @garizluis37 yang merupakan personil Polda Jawa Barat (Jabar) dengan pangkat Brigadir Satu (Briptu).
Unggahan video dan foro penangkapan youtuber Ferdian Paleka itu terjadi di ruas tol Tangerang-Merak (Tamer).
Dia mengunggah satu video dan tiga foto Ferdian Paleka pemberi sembako ke waria yang nyatanya berisikan sampah. Dalam unggahannya, dia menuliskan caption "Main-main sama Polda Jabar. Jangan kan orang, hantu pun kita garap (guyon)."
Unggahannya itu telah di sukai oleh 17.078 netizen dan mendapatkan 2.134 komentar. @aya_ibrahim04 memberikan komentarnya "Buuk dipikok hideung, Kumis dikurud, samaruk Polda Jabar rek terkecoh mereunnya, juara Polda Jabar, apresiasi setinggi-tinggina."
Begitupun dengan akun @miqdadsy, aktris yang bermain di sinetron Para Pencari Tuhan (PPT), dia ikut membubuhkan komentarnya dalam unggahan itu, "Tong di bawa ka sel ris, bawa ka barudak abi weh rek di ajak maen karambol," rilisnya yang juga dibalas oleh personil Polda Jabar itu.
Tak ketinggalan akun @dickysatriaputra, yang berperan sebagai Jupri dalam sinetron Preman Pensiun ikut berkomentar. Dia menuliskan kata-kata "hakan tah sia," tulisnya.
Dalam unggahannya Gariz, terlihat Ferdian Paleka sudah merubah warna rambutnya menjadi hitam dan mencukur kumisnya. Tangan kirinya pun diborgol dengan seseorang disebelahnya. Saat ditangkap, Ferdian Paleka mengenakan kaos dan celana berwarna hitam.
Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Serang, AKP Catur mengatakan, bahwa penangkapan Ferdian Paleka terjadi di KM 19 Merak arah Jakarta. Namun bukan termasuk ke dalam wilayah hukumnya.
Ferdian Paleka ditangkap pada Kamis malam, 07 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 wib oleh personil Polda Jawa Barat (Jabar). Setelah ditangkap, Ferdian Paleka kemudian dibawa ke Polsek Benteng, Polres Metro Tangerang, Kota Tangerang untuk pendataan. Pelaku kini sedang dalam perjalanan menuju Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen: Gak Mau Bilang Tapi Bohong?
"Kejadian di tol Jakarta-Tanggerang, km 19 arah Jakarta. jm 23.30 mas. Bukan wilayah saya," ungkap Kasat PJR Serang, AKP Catur, melalui pesan singkatnya.
Akibat kelakuannya, Ferdian Paleka terancam dikenakan Undang-Undang (UU) ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi