Suara.com - R (47) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor ditangkap dari sebuah warung di Jalan Brigjen Katamso.
“Sudah diamankan, saat ini masih proses lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin ditulis Senin (11/5/2020)
Penangkapan terhadap R berawal dari laporan korban Iqbal (20) warga Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota.
Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motor Honda Beat BK 4562 AJB miliknya digelapkan oleh R.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/4). Saat itu sepeda motor korban dipinjam R yang ditemuinya di Jalan Brigjen Katamso Gang Riwayat, Kecamatan Medan Maimun.
Namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban mencoba menghubungi R namun tidak ada jawaban.
Korban lalu memutuskan melaporkan peristiwa yang dialaminya membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap R.
R dipersangkakan dengan Pasal 378 Yo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara, korban Iqbal mengapresiasi kinerja Polsek Medan Kota yang telah merespon cepat laporannya tersebut.
Baca Juga: Baru Dibebaskan, Pelaku Curanmor di Gondomanan Terancam Penjara Lagi
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kerena Polsek Medan Kota telah sigap menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Gelapkan Sepeda Motor, Pria di Medan Ditangkap Polisi"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah