Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta menyatakan boleh takbiran di masjid dan musala. Hal itu dikeluarkan dalam surat bersama untuk menyeru kepada masyarakat agar melakukan pembatasan mengenai takbiran dan pembatasan Sholat Idul Fitri saat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Seruan itu sendiri ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.
"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," tulis surat seruan bersama tersebut mengenai takbiran, yang salinannya diterima di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Dalam seruan itu, MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menggelar Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah.
Tujuannya, untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul Fitri nantinya demi mencegah potensi penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19.
"Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," tulis seruan bersama itu selanjutnya.
Di poin terakhir seruan, MUI dan DMI DKI meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau mushala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Adapun seruan tersebut, berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.
Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: 4.848 Orang Indonesia Meninggal karena Virus Corona Menurut LaporCovid-19
Serta, Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 220 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami