Suara.com - Seorang nenek di Belanda dibawa ke meja hijau akibat ia tidak mau menghapus foto-foto cucunya yang telah diunggah ke Facebook dan Pinterest tanpa seijin orang tuanya.
Perkara tersebut sampai di meja pengadilan setelah perselisihan antara seorang nenek dan putrinya. Ibu dari cucu yang fotonya diunggah oleh sang nenek, telah meminta beberapa kali agar foto-foto itu dihapus.
Menyadur BBC News, pengadilan Belanda memutuskan seorang wanita harus menghapus foto-foto cucunya yang dia posting di Facebook dan Pinterest tanpa izin orang tua mereka.
Hakim memutuskan bahwa masalahnya masuk dalam lingkup Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) UE. Seorang pakar mengatakan putusan itu mencerminkan "posisi yang diambil Pengadilan Eropa selama bertahun-tahun".
GDPR tidak berlaku untuk pemrosesan data "murni pribadi" atau "rumah tangga". Namun, itu tidak berlaku karena mem-posting foto di media sosial membuatnya menyebar ke khalayak luas, kata keputusan itu.
"Melalui Facebook, tidak dapat disangkal bahwa foto-foto yang diunggah dapat dibagikan dan mungkin berakhir di tangan pihak yang tidak bertanggung jawab," bunyi aturan tersebut.
Sang nenek harus menghapus foto atau membayar denda sebesar € 50 euro (sekitar Rp 805 ribu) untuk setiap hari jika tidak mematuhi putusan hakim, hingga maksimum denda 1.000 euro (sekitar Rp 805 ribu) Rp 16 juta).
Jika sang nenek mem-posting lebih banyak foto anak-anak di masa mendatang, dia akan dikenakan dengan tambahan sebesar 50 per hari.
"Saya pikir putusan itu akan mengejutkan banyak orang yang mungkin tidak berpikir panjang sebelum mereka men-tweet atau mem-posting foto," kata Neil Brown, seorang pengacara teknologi di Decoded Legal.
Baca Juga: Menteri Pertanian Belanda Sebut Cerpelai atau Musang Bisa Tularkan Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!