Suara.com - Artis transgender Lucinta Luna akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika pada Rabu (27/5/2020) hari ini.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu sedianya beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan bahwa sidang perdana itu rencananya akan dimulai pukul 11.00 WIB.
"Sidang perdana rencananya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB atau 11.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).
PN Jakarta Barat sedianya telah menunjuk susunan hakim yang akan mengadili Lucinta Luna. Eko sendiri sendiri sedianya akan bertindak sebagai Hakim Ketua, dan dibantu Hakim Anggota, yakni Masrizal dan Purwanto.
Untuk diketahui, Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Februari 2020 dini hari. Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya, termasuk sang kekasih.
Sejumlah barang bukti, yaitu dua butir pil ekstasi, lima butir Tramadol, dan tujuh butir Riklona, berhasil diamankan saat penggeledahan. Berdasarkan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif mengkonsumsi zat psikotropika benzodiazepine.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus