Suara.com - Warga DKI Jakarta kini diperbolehkan beraktivitas di luar rumah di masa PSBB transisi. Moda transportasi konvensional dan daring kini diizinkan kembali beroperasi pada Senin (8/6/2020), pekan depan.
Adanya semua moda transportasi yang diizinkan mengaspal lagi, sopir ojek online pun bisa lagi mengangkut penumpang.
Terkait diizinkan lagi beroperasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengeluarkan aturan agar perusahaan ojol bisa menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika driver mengangkut penumpang.
Aturan itu tertuang Surat keputusan Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Sekurang-kurangnya, menggunakan APD berupa masker dan menyediakan hand sanitizer," isi SK Dishub DKI seperti yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).
Kemudian, ojol juga tidak dapat diizinkan untuk beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
"Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disenfeksi secara rutin setiap selasai mengangkut penumpang," lanjutnya
Dalam SK itu, sopir ojol juga wajib emakai jaket resmi dan helm sesuai identitas nama perusahaan aplikasi.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing, sehingga pengemudi angkutan roda dua tidak beroperasi pada wilayah pengendalian ketat berskala lokal," kata dia.
Baca Juga: Bikin Warga Takut, Helikopter TNI AD di Kendal Meledak Dahsyat saat Jatuh
Diketahui, dalam SK ini juga merinci moda transportasi yang akan kembali mengangkut sejumlah penumpang di tengah pandemi Covid-19.
Jenis transportasi yang mendapatkan izin beroperasi itu seperti Transjakarta, Angkutan Umum Regular, Moda Raya Terpadu, Lintas Raya Terpadu, dan Angkutan Perairan. Mereka pun akan mengangkut penumpang hanya memuat sebanyak 50 persen dari keseluruhan kapasitas.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Jadwal dan Jam Operasional Transportasi di Jakarta Saat PSBB Transisi
-
Ini Aturan Maksimal Penumpang yang Boleh Diangkut Selama PSBB Transisi
-
Masa PSBB Transisi ke Normal, Begini Prosedur Layanan Gojek
-
PSBB Transisi Berakhir 18 Juni, Bisa Ditambah Lagi hingga 2 Juli Mendatang
-
Masuk PSBB Transisi, TransJakarta Tambah 3 Rute dan Jam Operasional
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos