Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dimulai pada 5 Juni hingga 18 Juni 2020.
Namun, jika kasus virus Corona (Covid-19) ditemukan menurun, PSBB masa transisi pun bisa diperpanjang hingga 2 Juli 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Kepgub tersebut diteken Anies di Jakarta pada 5 Juni 2020.
"Menetapkan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020," demikian tertulis dalam salinan Kepgub yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan apalagi ada penurunan kasus Covid-19 yang terjadi saat PSBB masa transisi periode pertama, maka akan dilanjutkan pada 14 hari berikutnya yakni mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2020.
Sebaliknya apabila kasus Covid-19 terlihat tidak menurun bahkan meningkat, maka PSBB masa transisi baik periode pertama ataupun kedua bisa dihentikan.
"Dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus barus secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Masuk PSBB Transisi, TransJakarta Tambah 3 Rute dan Jam Operasional
-
Dibuka saat PSBB Transisi, Perkantoran di Jakarta Wajib Bentuk Tim Covid-19
-
Masa PSBB Transisi, Pengendara Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil-Genap
-
Anies Terapkan PSBB Transisi, FKM UI: DKI Belum Aman dari Ancaman Corona
-
Ditolak karena BPJS Tak Aktif, Cerita Istri Sopir Ojol yang Tertular Corona
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan