Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Setelah melonggarkan PSBB, Pemprov DKI mulai mengoperasikan seluruh tranportasinya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan keputusan Nomor 105 Tahun 2020 tentang jumlah maksimal orang yang dapat diangkut pada tiap jenis sarana transportasi. SK itu telah diteken Kadishub DKI pada Jumat (5/6/2020) kemarin.
Berikut jadwal dan jam operasional moda transportasi di Ibu Kota.
Untuk Transjakarta akan beroperasi sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, Angkutan Umum Regular sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, Mode Raya Terpadu (MRT) sejak pukul 05.00-21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) sejak pukul 05.30 hingga 21.00 WIB, terakhir Angkutan Perairan sejak pukul 07.00-15.00 WIB.
Masa Transisi ini bertujuan Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Peraturan Gubernur terkait masa transisi tersebut telah diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
Dalam pergub tersebut juga merinci moda transportasi yang akan kembali mengangkut sejumlah penumpang di tengah pandemi covid-19.
Pertama, jenis mobil penumpang perseorangan. Dimana untuk jumlah maksimal yang dapat diangkut satu baris berisi dua orang. Terkecuali, mereka berdomisili di alamat yang sama.
Kedua, Jenis transportasi Tranajakarta dengan berbagai tipe.
A. Articulated Bus, maksimal 60 orang penumpang perbus. B. Maxi Bus, maksimal 40 orang penumpang per Bus.
Baca Juga: Corona Tak Jadi Halangan, Agus Nikahi Kekasih di Posko Covid-19
C. Single Bus, maksimal penumpang 30 orang penumpang. D. Medium Bus, Maksimal 15 orang penumpang per bus. E. Micro bus, maksimal 7 orang oenumpang per bus.
Ketiga, Angkutan Umum Reguler untuk jenis bus besar.
Pertama, Seat 2-1, Seat 2-2, dan Seat 2-3, maksimal 1 baris 2 orang penumpang. Keterangan dipisahkan oleh gang.
Kemudian, untuk bus sedang. Seat 2-1 dan Seat 2-2, maksimal 1 baris dua orang penumpang. Keterangan, dibatasi dengan gang.
Ketiga, bus kecil
A. Bus Kecil (atau berhadapan), maksimal 7 orang penumpang. Dengan keterangan 2 orang didepan, orang disisi kiri belakang, 3 orang disis kanan belakang.
Berita Terkait
-
Corona Menggila, Viral Video PNS Berkerumun di Acara Hajatan Pejabat Daerah
-
Salut! Sopir di Parepare Siapkan Fasilitas Cuci Tangan di Atas Angkot
-
Pemakaian Masker Saat New Normal, Ketahui Efek Psikologisnya!
-
Masa PSBB Transisi ke Normal, Begini Prosedur Layanan Gojek
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Sabtu, 6 Juni 2020
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan