News / Metropolitan
Sabtu, 06 Juni 2020 | 16:18 WIB
Bus Transjakarta melintas di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Selasa (17/3). PT Transjakarta menambah rute perjalanan menjadi 123 rute dan menambah jam operasional pada hari ini Selasa (17/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Setelah melonggarkan PSBB, Pemprov DKI mulai mengoperasikan seluruh tranportasinya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan keputusan Nomor 105 Tahun 2020 tentang jumlah maksimal orang yang dapat diangkut pada tiap jenis sarana transportasi. SK itu telah diteken Kadishub DKI pada Jumat (5/6/2020) kemarin.

Berikut jadwal dan jam operasional moda transportasi di Ibu Kota.

Untuk Transjakarta akan beroperasi sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, Angkutan Umum Regular sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, Mode Raya Terpadu (MRT) sejak pukul 05.00-21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) sejak pukul 05.30 hingga 21.00 WIB, terakhir Angkutan Perairan sejak pukul 07.00-15.00 WIB.

Masa Transisi ini bertujuan Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Peraturan Gubernur terkait masa transisi tersebut telah diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.

Dalam pergub tersebut juga merinci moda transportasi yang akan kembali mengangkut sejumlah penumpang di tengah pandemi covid-19.

Pertama, jenis mobil penumpang perseorangan. Dimana untuk jumlah maksimal yang dapat diangkut satu baris berisi dua orang. Terkecuali, mereka berdomisili di alamat yang sama.

Kedua, Jenis transportasi Tranajakarta dengan berbagai tipe.

A. Articulated Bus, maksimal 60 orang penumpang perbus. B. Maxi Bus, maksimal 40 orang penumpang per Bus.

Baca Juga: Corona Tak Jadi Halangan, Agus Nikahi Kekasih di Posko Covid-19

C. Single Bus, maksimal penumpang 30 orang penumpang. D. Medium Bus, Maksimal 15 orang penumpang per bus. E. Micro bus, maksimal 7 orang oenumpang per bus.

Ketiga, Angkutan Umum Reguler untuk jenis bus besar.

Pertama, Seat 2-1, Seat 2-2, dan Seat 2-3, maksimal 1 baris 2 orang penumpang. Keterangan dipisahkan oleh gang.

Kemudian, untuk bus sedang. Seat 2-1 dan Seat 2-2, maksimal 1 baris dua orang penumpang. Keterangan, dibatasi dengan gang.

Ketiga, bus kecil

A. Bus Kecil (atau berhadapan), maksimal 7 orang penumpang. Dengan keterangan 2 orang didepan, orang disisi kiri belakang, 3 orang disis kanan belakang.

Load More