Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Sabtu (13/6/2020), mengumumkan bahwa aturan ganjil - genap di seluruh pasar Jakarta, yang berada dibawah naungan Perumda Pasar Jaya akan mulai digelar Senin, 15 Juni 2020.
Dalam kebijakan ganjil genap, kios dalam pasar bisa buka dan berjualan merujuk pada nomor kios. Bagi kios yang memilki nomor ganjil hanya bisa buka saat tanggal ganjil, begitu pun sebaliknya.
Terkait hal tersebut, Humas Perumda Pasar Jaya Amanda Gita mengatakan, pihaknya akan menerapkan sejumlah protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Nantinya, pasar hanya beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Pemberlakuan pembatasan jam operasional aktivitas pasar pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Amanda Gita.
Amanda menyebut, akan ada pengecekan suhu tubuh di setiap pasar. Jika suhu tubuh pengunjung diatas 38 derajat celcius, maka dilarang masuk ke area pasar. Selain itu, bagi pengunjung lanjut usia, balita, dan ibu hamil, sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke area pasar.
"Bagi para pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib menggunakan face shield," beber Amanda.
Amanda menyebut, baik pengunjung maupun pedagang wajib untuk jaga jarak aman minimal satu meter dan menghindari kerumunan. Selanjutnya, pengunjung dan pedagang wajib untuk mematuhi alur mobilitas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi