Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Sabtu (13/6/2020), mengumumkan bahwa aturan ganjil - genap di seluruh pasar Jakarta, yang berada dibawah naungan Perumda Pasar Jaya akan mulai digelar Senin, 15 Juni 2020.
Dalam kebijakan ganjil genap, kios dalam pasar bisa buka dan berjualan merujuk pada nomor kios. Bagi kios yang memilki nomor ganjil hanya bisa buka saat tanggal ganjil, begitu pun sebaliknya.
Terkait hal tersebut, Humas Perumda Pasar Jaya Amanda Gita mengatakan, pihaknya akan menerapkan sejumlah protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Nantinya, pasar hanya beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Pemberlakuan pembatasan jam operasional aktivitas pasar pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Amanda Gita.
Amanda menyebut, akan ada pengecekan suhu tubuh di setiap pasar. Jika suhu tubuh pengunjung diatas 38 derajat celcius, maka dilarang masuk ke area pasar. Selain itu, bagi pengunjung lanjut usia, balita, dan ibu hamil, sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke area pasar.
"Bagi para pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib menggunakan face shield," beber Amanda.
Amanda menyebut, baik pengunjung maupun pedagang wajib untuk jaga jarak aman minimal satu meter dan menghindari kerumunan. Selanjutnya, pengunjung dan pedagang wajib untuk mematuhi alur mobilitas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Tag
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu