Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Sabtu (13/6/2020), mengumumkan bahwa aturan ganjil - genap di seluruh pasar Jakarta, yang berada dibawah naungan Perumda Pasar Jaya akan mulai digelar Senin, 15 Juni 2020.
Dalam kebijakan ganjil genap, kios dalam pasar bisa buka dan berjualan merujuk pada nomor kios. Bagi kios yang memilki nomor ganjil hanya bisa buka saat tanggal ganjil, begitu pun sebaliknya.
Terkait hal tersebut, Humas Perumda Pasar Jaya Amanda Gita mengatakan, pihaknya akan menerapkan sejumlah protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Nantinya, pasar hanya beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Pemberlakuan pembatasan jam operasional aktivitas pasar pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Amanda Gita.
Amanda menyebut, akan ada pengecekan suhu tubuh di setiap pasar. Jika suhu tubuh pengunjung diatas 38 derajat celcius, maka dilarang masuk ke area pasar. Selain itu, bagi pengunjung lanjut usia, balita, dan ibu hamil, sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke area pasar.
"Bagi para pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib menggunakan face shield," beber Amanda.
Amanda menyebut, baik pengunjung maupun pedagang wajib untuk jaga jarak aman minimal satu meter dan menghindari kerumunan. Selanjutnya, pengunjung dan pedagang wajib untuk mematuhi alur mobilitas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar