Suara.com - Beredar pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan Badan Pengawas Keuangan BPK) dan KPK) akan melacak penggunaan beasiswa yang telah disalurkan kepada mahasiswa di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Bahkan, ada informasi yang menyebut salah seorang mahasiswa telah dipanggil BPK untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang beasiswa.
Mahasiswa diminta untuk memberikan bukti-bukti pembayaran menggunakan uang beasiswa. Bila mahasiswa tersebut tidak mampu menunjukkan bukti maka diwajibkan mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp 16 juta.
Jika mahasiswa itu tak mampu mengembalikan uang tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan ke dalam penjara.
Berikut isi narasi dalam pesan berantai yang beredar:
"PENGUMUMAN
Assalaamu’alaikum wr. wb.
Bersama ini kami smpkkan kpd seluruh Mahasiswa Penerima Beasiswa bahwa skarang ini BPK (Badan Pengawas Keuangan) RI dan KPK datang dari Jakarta dan utk beberapa bulan ke depan berkntor di Pemkab Jember dengn maksud dan tujuan yaitu sdang melacak penggunaan dana/keuangan Beasiswa yg sdh disalurkan ke Mahasiswa itu berasal dari uang Negada dan pada hari Kami tgl 11 Juni 2020 jam 10.00 wib sdh satu orang Mahasiswa saya atas nama Sinta Yuliatin dipanggil BPK/KPK di Pemkab Jember dan salah satu pertanyaannya adalah tentang penggunaan keuangan Beasiswa dan dimintau bukti2 pembayaran kuliahnya tentang keuangan yg shd masuk di buku Rekening nya."
Benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Baca Juga: AMPUN! Tabung Disinfektan BPBD Ditempel Stiker Kampanye Bupati Jember Faida
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Minggu (14/6/2020), klaim yang menyebutkan bahwa BPK dan KPK akan memeriksa penggunaan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa di Jember adalah klaim yang salah.
Pemkab Jember melalui situs resmi Jemberkab.go.id membantah klaim tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember Edi Budi Susilo menegaskan mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember tak perlu khawatir dengan beredarnya klaim tersebut.
"Saya kira isi pesan itu provokatif. Apalagi sampai menyebut akan mengembalikan uang Rp 16 juta jika tidak dipenjara. Itu jelas hoaks," kata Edy.
Pemkab Jember sempat dihubungi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Penny Artha Medya untuk membantu mendatangkan 20 mahasiswa penerima beasiswa. Permintaan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari permintaan BPK yang melakukan pemeriksaan dana hibah dari Pemkab Jember.
"Kalau BPK hadir melakukan pemeriksaan memang iya. Tapi jika ditambahi ada KPK itu yang tidak benar. Karena pemeriksaan ini sifatnya sampling," ungkapnya.
Edi mengimbau agar para mahasiswa penerima beasiswa tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu yang beredar. Terlebih isu tersebut tidak jelas sumbernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!