Suara.com - Bagi kamu yang masih menunggak listrik, siap-siap kena denda.
Biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik atau denda ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017.
Lantas berapa denda terlambat bayar listrik? Simak rincian biaya keterlambatannya sebagai berikut.
Biaya Keterlambatan atau denda terlambat bayar rekening listrik
1. Batas daya 450 VA sebanyak Rp 3.000/bulan
2. Batas daya 900 VA sebanyak Rp 3.000/bulan
3. Batas daya 1.300 VA sebanyak Rp 5.000/bulan
4. Batas daya 2.200 VA Rp sebanyak 10.000/bulan
5. Batas daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA sebanyak Rp 50.000/bulan
Baca Juga: Pandemi Corona, Kebutuhan Masyarakat Tinggi Tarif Listrik Naik lagi?
6. Batas daya 6.600 VA s.d. 14.000 VA sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000)
7. Batas daya di atas 14.000 VA sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimun Rp 100.000)
Konsumen yang melakukan pelanggaran dengan tidak membayar tagihan beserta dendanya, akan dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung.
Itulah jumlah denda terlambat bayar listrik!
Cara klaim token listrik gratis via WhatsApp
Selain denda terlambat bayar rekening listrik, tak ada salahnya kamu tahu cara klaim token listrik gratis via WhatsApp. Berikut caranya!
Berita Terkait
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Harga Mulai Rp18 Ribuan
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha