Suara.com - Bagi kamu yang masih menunggak listrik, siap-siap kena denda.
Biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik atau denda ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017.
Lantas berapa denda terlambat bayar listrik? Simak rincian biaya keterlambatannya sebagai berikut.
Biaya Keterlambatan atau denda terlambat bayar rekening listrik
1. Batas daya 450 VA sebanyak Rp 3.000/bulan
2. Batas daya 900 VA sebanyak Rp 3.000/bulan
3. Batas daya 1.300 VA sebanyak Rp 5.000/bulan
4. Batas daya 2.200 VA Rp sebanyak 10.000/bulan
5. Batas daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA sebanyak Rp 50.000/bulan
Baca Juga: Pandemi Corona, Kebutuhan Masyarakat Tinggi Tarif Listrik Naik lagi?
6. Batas daya 6.600 VA s.d. 14.000 VA sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000)
7. Batas daya di atas 14.000 VA sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimun Rp 100.000)
Konsumen yang melakukan pelanggaran dengan tidak membayar tagihan beserta dendanya, akan dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung.
Itulah jumlah denda terlambat bayar listrik!
Cara klaim token listrik gratis via WhatsApp
Selain denda terlambat bayar rekening listrik, tak ada salahnya kamu tahu cara klaim token listrik gratis via WhatsApp. Berikut caranya!
Berita Terkait
-
3 Motor Listrik Mirip Honda Scoopy Harga di Bawah 15 Juta, Nyaman dan Irit
-
Hyundai Ioniq 9 Siap Masuk Indonesia, Jarak Tempuh Tembus 620 Kilometer
-
Mobil Listrik Alternatif Toyota Raize Baru: Ketahui Daya Pikat Harga dan Pajak MG 4 EV Bekas
-
Adu Mobil Listrik vs Hybrid di 2025, Siapa yang Paling Diminati Konsumen Indonesia?
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung