Baterai Kendaraan Listrik Jadi Masalah Baru Konsumen

Jum'at, 18 September 2026 | 13:23 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SKPLU, Jakarta, Senin (7/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • BPKN prioritaskan keamanan baterai kendaraan listrik pada 2027.
  • Ada 12.156 pengaduan konsumen hingga 15 September 2026.
  • Jasa keuangan jadi sektor dengan pengaduan konsumen terbanyak.

Suara.com - Keamanan baterai kendaraan listrik bakal menjadi salah satu pekerjaan rumah perlindungan konsumen yang mendapat perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 2027.

BPKN menilai perkembangan kendaraan listrik memunculkan kebutuhan baru dalam perlindungan konsumen, khususnya terkait keamanan baterai kendaraan roda listrik bermotor.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan penguatan kebijakan terkait keamanan baterai kendaraan listrik masuk dalam enam prioritas perlindungan konsumen BPKN pada 2027.

"Penguatan kebijakan perlindungan konsumen terkait keamanan baterai kendaraan roda listrik bermotor," kata Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan dan BPKN, dikutip Jumat (18/9/2026).

Masuknya keamanan baterai sebagai agenda prioritas menunjukkan perlindungan konsumen harus mengikuti perkembangan teknologi kendaraan listrik yang semakin berkembang. BPKN tidak hanya ingin menangani persoalan setelah konsumen mengalami kerugian, tetapi juga mengantisipasi potensi masalah baru.

Selain baterai kendaraan listrik, BPKN akan memperkuat perlindungan konsumen dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), ekosistem koperasi desa/kelurahan atau Koperasi Merah Putih, serta transaksi digital untuk mencegah dan menangani scam.

Mufti mengatakan perubahan pola perdagangan dan layanan digital telah memunculkan persoalan baru bagi konsumen. Karena itu, BPKN ingin memperkuat pendekatan pencegahan, bukan sekadar menunggu pengaduan masuk.

"Karena itu, BPKN melihat pentingnya penguatan perlindungan konsumen yang tidak hanya responsif terhadap pengaduan yang sudah terjadi, tetapi juga mengidentifikasi pola permasalahan, memberikan masukan pada pemerintah sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan," ujarnya.

Beban persoalan konsumen sendiri masih cukup besar. Hingga 15 September 2026, BPKN telah menerima 12.156 pengaduan konsumen.

Sektor jasa keuangan menjadi penyumbang pengaduan terbesar dengan 4.084 kasus. Selanjutnya sektor perumahan sebanyak 3.637 pengaduan dan perdagangan melalui sistem elektronik sebanyak 1.670 pengaduan.

Data tersebut menjadi salah satu dasar BPKN dalam menyusun kebijakan perlindungan konsumen. Lembaga itu menilai pengaduan, hasil kajian, hingga aspirasi masyarakat perlu diterjemahkan menjadi rekomendasi untuk pemerintah.

"Jadi pengaduan yang diterima, kajian yang dilakukan sampai dengan pelaksanaan kegiatan di daerah, BPKN terus berupaya memastikan data dan aspirasi konsumen (ini adalah rakyat) dapat diterjemahkan menjadi masukan bagi pemerintah," kata Mufti.

Untuk menjalankan agenda tersebut, BPKN mengusulkan anggaran 2027 sebesar Rp28,746 miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari Rp19,8 miliar untuk program perdagangan dalam negeri, Rp5,3 miliar untuk dukungan manajemen, serta Rp3,5 miliar untuk belanja operasional.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com