Suara.com - Sejak diberlakukannya protokol kesehatan Covid-19 di Indonesia, layanan perpanjangan SIM online sangatlah berguna.
Selain mencegah kerumunan dan antrian, perpanjangan SIM online memang dibuat untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM.
Kemudahan yang didapat jika melakukan registrasi online yakni masyarakat tidak perlu antri dan menunggu lama.
Simak cara mudah perpanjangan SIM via online.
1. Buka situs korlantas.porli.go.id di HP maupun laptop.
2. Pilih Pelayanan, Registrasi Online, klik Pendaftaran SIM Online.
3. Setelah muncul formulir, isi data permohonan. Isi jenis permohonan, golongan SIM, alamat email, polda kedatangan, satpas kedatangan (polres), dan alamat satpas. Klik Lanjut.
4. Masukkan data diri pribadi. Nomor telephone yang diisikan harus aktif karena berhubungan dengan database.
5. Pilih tanggal kedatangan. klik Setuju
Baca Juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM, Ini Daftar Lokasi SIMLing DKI Jakarta
6. Lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui briva bank BRI seperti ATM, m-banking, e-banking, dan teller bank dengan kode bayar yang tertera.
7. Selesaikan dalam waktu 3 jam.
8. Setelah pembayaran selesai, kode booking akan dikirim lewat sms atau email.
Setelah mengambil SIM perpanjangan, jangan bingung apabila tampilan SIM yang baru berbeda dengan yang lama.
Porli mengeluarkan Smart SIM yang terhubung dengan disdukcapil dan dilengkapi cip.
Kelebihan Smart SIM selain untuk identitas wajib pengendara, Smart SIM juga bisa jadi uang elektronik untuk bertransaksi di tol, belanja, dan bayar parkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian