Suara.com - Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM namun memiliki domisili atau wilayah tinggal berbeda dengan KTP tak perlu khawatir lagi. Kini, bikin SIM baru dan perpanjang SIM bisa bisa dilakukan di mana saja, tak harus sesuai dengan domisili alamat yang tertera di KTP. Berikut cara bikin SIM dan perpanjang SIM yang tak harus sesuai domisili yang tertera di KTP.
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini berlaku jika masyarakat sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau dengan kata lain, pembuatan SIM online bisa diproses melalui data masyarakat dari Dukcapil Kemendagri.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat ketika mengajukan pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
1. Syarat Usia
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dn SIM D
- Usia 20 tahun untuk SIM B1
- Usia 21 tahun untuk SIM B2
2. Syarat Administrasi
- Kartu Identitas e-KTP
- Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah)
- Mengisi formulir permohonan
- Rumusan sidik jari
3. Syarat kesehatan
- Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
- Sehat rohani dengan bukti surat lulus tes psikologi
4. Syarat lulus ujian
- ujian teri
- ujian praktik
- ujian keterampilan melalui simulator
Adapun biaya pembuatan SIM terbaru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120 ribu
- SIM B1: Rp 120 ribu
- SIM B2: Rp 120 ribu
- SIM C1: Rp 100 ribu
- SIM C2: Rp 100 ribu
- SIM D: Rp 50 ribu
Sementara itu, syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM sesuai PP Nomor 60 tahun 2015 dan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Best 5 Oto: Ngedate Mikrolet Atta - Aurel, Nenek Lulus Ujian SIM
1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum habis masa berlaku)
3. Surat keterangan sehat jasmani
Adapun biaya memperpanjang SIM adlah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 90 ribu
- SIM B: Rp 80 ribu
- SIM B1: Rp 80 ribu
- SIM B2: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
- SIM D: Rp 30 ribu
Itulah cara bikin SIM baru dan perpanjang SIM yang bisa dilakukan tanpa harus sesuai dengan alamat KTP!
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?