Suara.com - Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM namun memiliki domisili atau wilayah tinggal berbeda dengan KTP tak perlu khawatir lagi. Kini, bikin SIM baru dan perpanjang SIM bisa bisa dilakukan di mana saja, tak harus sesuai dengan domisili alamat yang tertera di KTP. Berikut cara bikin SIM dan perpanjang SIM yang tak harus sesuai domisili yang tertera di KTP.
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini berlaku jika masyarakat sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau dengan kata lain, pembuatan SIM online bisa diproses melalui data masyarakat dari Dukcapil Kemendagri.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat ketika mengajukan pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
1. Syarat Usia
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dn SIM D
- Usia 20 tahun untuk SIM B1
- Usia 21 tahun untuk SIM B2
2. Syarat Administrasi
- Kartu Identitas e-KTP
- Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah)
- Mengisi formulir permohonan
- Rumusan sidik jari
3. Syarat kesehatan
- Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
- Sehat rohani dengan bukti surat lulus tes psikologi
4. Syarat lulus ujian
- ujian teri
- ujian praktik
- ujian keterampilan melalui simulator
Adapun biaya pembuatan SIM terbaru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120 ribu
- SIM B1: Rp 120 ribu
- SIM B2: Rp 120 ribu
- SIM C1: Rp 100 ribu
- SIM C2: Rp 100 ribu
- SIM D: Rp 50 ribu
Sementara itu, syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM sesuai PP Nomor 60 tahun 2015 dan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Best 5 Oto: Ngedate Mikrolet Atta - Aurel, Nenek Lulus Ujian SIM
1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum habis masa berlaku)
3. Surat keterangan sehat jasmani
Adapun biaya memperpanjang SIM adlah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 90 ribu
- SIM B: Rp 80 ribu
- SIM B1: Rp 80 ribu
- SIM B2: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
- SIM D: Rp 30 ribu
Itulah cara bikin SIM baru dan perpanjang SIM yang bisa dilakukan tanpa harus sesuai dengan alamat KTP!
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega