Suara.com - Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM namun memiliki domisili atau wilayah tinggal berbeda dengan KTP tak perlu khawatir lagi. Kini, bikin SIM baru dan perpanjang SIM bisa bisa dilakukan di mana saja, tak harus sesuai dengan domisili alamat yang tertera di KTP. Berikut cara bikin SIM dan perpanjang SIM yang tak harus sesuai domisili yang tertera di KTP.
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini berlaku jika masyarakat sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau dengan kata lain, pembuatan SIM online bisa diproses melalui data masyarakat dari Dukcapil Kemendagri.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat ketika mengajukan pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
1. Syarat Usia
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dn SIM D
- Usia 20 tahun untuk SIM B1
- Usia 21 tahun untuk SIM B2
2. Syarat Administrasi
- Kartu Identitas e-KTP
- Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah)
- Mengisi formulir permohonan
- Rumusan sidik jari
3. Syarat kesehatan
- Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
- Sehat rohani dengan bukti surat lulus tes psikologi
4. Syarat lulus ujian
- ujian teri
- ujian praktik
- ujian keterampilan melalui simulator
Adapun biaya pembuatan SIM terbaru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120 ribu
- SIM B1: Rp 120 ribu
- SIM B2: Rp 120 ribu
- SIM C1: Rp 100 ribu
- SIM C2: Rp 100 ribu
- SIM D: Rp 50 ribu
Sementara itu, syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM sesuai PP Nomor 60 tahun 2015 dan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Best 5 Oto: Ngedate Mikrolet Atta - Aurel, Nenek Lulus Ujian SIM
1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum habis masa berlaku)
3. Surat keterangan sehat jasmani
Adapun biaya memperpanjang SIM adlah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 90 ribu
- SIM B: Rp 80 ribu
- SIM B1: Rp 80 ribu
- SIM B2: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
- SIM D: Rp 30 ribu
Itulah cara bikin SIM baru dan perpanjang SIM yang bisa dilakukan tanpa harus sesuai dengan alamat KTP!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian