Suara.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik menanggapi jumpa pers yang digelar Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam untuk menyampaikan kabar kalau dirinya positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).
Dia menganggap apa yang dilakukan Bupati Ilyas itu butuh mentalitas kuat.
Akmal mengatakan tidak mudah bagi seseorang bisa mengabarkan dirinya telah terpapar Covid-19. Lagipula sudah ada kepala daerah yang juga pernah melakukan hal serupa seperti Wali Kota Bogor Bima Arya.
"Enggak mudah loh, butuh mentalitas yang kuat untuk mengumumkan seseorang itu terdampak ya," kata Akmal saat dihubungi wartawan, Rabu (29/7/2020).
"Kita bisa belajar dari pengalaman dulu kang Bima Arya, begitu yang bersangkutan terpapar kan beliau dengan gentle mengumumkan ke publik," tambahnya.
Namun, Akmal memberi catatan apabila proses pengumuman tersebut bukan hanya memberikan kabar soal terpapar saja. Akan tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menjalankan protokol kesehatan yang baik untuk dijalankan.
"Ini bisa jadi contoh untuk semua pihak," ujarnya.
Selain itu, menurutnya Bupati Ilyas juga bisa memberitahu kepada masyarakat apa saja langkah yang mesti dilakukan apabila sudah terpapar Covid-19. Seperti melakukan isolasi mandiri dan menjaga jarak dari orang lain.
Akmal juga menambahkan bahwa selama Bupati Ilyas menjalankan isolasi mandiri, tugasnya akan dilimpahkan kepada wakilnya.
Baca Juga: Bupati Buat Konpres Mengaku Terpapar Corona, Bikin Ketawa Gubernur Sumsel
"Terkait tugas-tugasnya bisa dilaksanakan oleh wakil. Kalau wakil enggak ada bisa sekda," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Ilyas melangsungkan jumpa pers, umumkan dirinya positif virus corona. Ilyas mendapat surat hasil pemeriksaan swab test dirinya positif corona pada Senin (22/7/2020) pagi.
Ilyas sendiri melakukan swab test tersebut dua hari sebelum dikeluarkannya hasil pemeriksaan pagi tadi. Ilyas periksa di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang.
Sayangnya, ketika dinyatakan terpapar Covid-19, Bupati Ogan Ilir Ilyas justru menggelar jumpa pers terkait hal tersebut bersama sejumlah awak media di rumah dinasnya, Selasa (27/7/2020)
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka