Suara.com - Aturan ganjil genap di Jakarta berikut ini perlu Anda ketahui.
Ya, pada perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap untuk nomor kendaraan kembali diberlakukan mulai esok hari, Senin (3/8/2020).
Hal ini ditujukan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting dan seperlunya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Metode ganjil genap dilihat dari angka belakang pelat nomor kendaraan. Jika pelat nomor memiliki angka ganjil, hanya berlaku pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya.
Perlu diketahui, aturan ganjil-genap (gage) kendaraan yang akan kembali diterapkan mulai Senin (3/7/2020) besok ini untuk tiga hari pertama, penerapan aturan hanya dalam bentuk sosialisasi.
Kelapa Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan selama tiga hari itu, pihaknya tidak akan melakukan penilangan ke pelanggar. Para petugas hanya akan menegur dan menyosialisasikan pengendara jika melanggar.
"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu," ujar Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Tidak hanya penilangan secara manual, tilang elektronik (e-tle) juga tidak akan mencatat gage sebagai pelanggaran. Diharapkan masyarakat pada hari sosialisasi ini bisa mulai menaati aturan ini.
"Artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara etle," jelasnya.
Baca Juga: Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Mulai Berlaku Senin 3 Agustus
Sambodo juga menyatakan penilangan akan dimulai pada Kamis (6/8/2020) mendatang. Hari penerapan itu, kata Sambodo, berbarengan dengan berakhirnya operasi patuh jaya.
"Dengan selesainya operasi patuh selesai tanggal 5 Agustus, di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan gage ini baik secara manual maupun secara elektronik," kata Sambodo.
Nah, mari kita simak daftar aturan ganjil genap di Jakarta!
Aturan Ganjil Genap di Jakarta
1. Ruas jalan
Aturan ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar