Protokol kesehatan yang harus dipatuhi yakni penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kemudian perlindungan kesehatan masyarakat antara lain sosialisasi, edukasi penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
Selanjutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisi ke dalam penularan dan tertularnya Covid 19 dan fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.
Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah," bunyi Inpres tersebut.
Inpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tahun Ajaran Baru Tak Harus Serba Baru, Orang Tua Tak Perlu Memaksakan Diri
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Medan Bisa Nikmati Promo di Nelayan Restaurant hingga Pagi Sore
-
Nasib Ganti Rugi JPO Tendean Belum Jelas, Pemprov DKI Masih Negosiasi dengan Perusahaan Truk
-
4 Penny Loafers Lokal di Bawah Rp500 Ribu, Stylish dan Ramah di Kantong!
-
Kampus Bukan Mesin Cari Cuan, Asosiasi Dosen Minta RUU Sisdiknas Atur Batas Uang Kuliah
-
"Puncak Kemarau Panjang Mengintai, DPRD Jateng Desak Optimalisasi Embung dan Waduk"
-
4 Sepatu Lari Warna Pink Merek Lokal untuk Wanita, Lengkap Review Pembeli
-
DPR Ingatkan Pemerintah, Jangan Jadikan MBG Kambing Hitam Anjloknya Harga Ayam dan Telur
-
Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah
-
Cabai Habanero Terpedas Kini Dikembangkan di Indonesia, Apa Keunggulannya Dibanding Varietas Impor?