Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada sanksi bagi daerah yang tidak mau menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal itu merespon sikap Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang tidak bersedia menerapkan Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut.
Sultan memilih cara berdialog ketimbang menerapkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan virus corona.
"Tak ada sanksi-sanksi (Bagi Kepala Daerah Yang Tak Menerapkan Inpres 6/2020), ini kerja bareng. Daerah punya cara, selama masih bisa diajak bicara tak usah penegakkan hukum pidana. Kami setuju itu," kata Mahfud dalam sebuah diskusi dengan wartawan melalui virtual, Jumat (7/8/2020).
Mahfud menuturkan, setiap daerah diberikan kebebasan dalam menerapkan penegakan hukum protokol kesehatan. Misalnya ada suatu daerah yang bisa membuat masyarakatnya disiplin, maka tak akan ada sanksi untuk daerah tersebut.
"Kalau bisa tanpa penegakkan hukum, masyarakat banyak bisa diajak tertib, tak akan ada sanksi. Setiap daerah punya kearifannya sendiri," ujarnya.
Menurut Mahfud, penerapan disiplin serta penegakkan hukum itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. Pihaknya nanti akan mengajak setiap kepala daerah untuk berdiskusi bagaimana penerapan sanksi yang cocok dengan kondisi daerahnya. Sementara itu, penegakan hukum yang bisa dilakukan diantaranya, mulai dari yang bersifat persuasif, sosialisasi, sanksi administrasi, hingga hukum pidana.
"Itu terserah masing-masing daerah itu bagaimana, makanya kami akan berkoordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres itu diteken guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya. Jokowi juga meminta kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Patra Jasa Terapkan Protokol Kesehatan di Unit Bisnis dan Wilayah Operasi
Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian/penutupan sementara penyelenggara usaha.
Tag
Berita Terkait
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Istana Segera Umumkan Struktur Komite Reformasi Polri: Pastikan Ada Nama Mahfud MD!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut