Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada sanksi bagi daerah yang tidak mau menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal itu merespon sikap Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang tidak bersedia menerapkan Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut.
Sultan memilih cara berdialog ketimbang menerapkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan virus corona.
"Tak ada sanksi-sanksi (Bagi Kepala Daerah Yang Tak Menerapkan Inpres 6/2020), ini kerja bareng. Daerah punya cara, selama masih bisa diajak bicara tak usah penegakkan hukum pidana. Kami setuju itu," kata Mahfud dalam sebuah diskusi dengan wartawan melalui virtual, Jumat (7/8/2020).
Mahfud menuturkan, setiap daerah diberikan kebebasan dalam menerapkan penegakan hukum protokol kesehatan. Misalnya ada suatu daerah yang bisa membuat masyarakatnya disiplin, maka tak akan ada sanksi untuk daerah tersebut.
"Kalau bisa tanpa penegakkan hukum, masyarakat banyak bisa diajak tertib, tak akan ada sanksi. Setiap daerah punya kearifannya sendiri," ujarnya.
Menurut Mahfud, penerapan disiplin serta penegakkan hukum itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. Pihaknya nanti akan mengajak setiap kepala daerah untuk berdiskusi bagaimana penerapan sanksi yang cocok dengan kondisi daerahnya. Sementara itu, penegakan hukum yang bisa dilakukan diantaranya, mulai dari yang bersifat persuasif, sosialisasi, sanksi administrasi, hingga hukum pidana.
"Itu terserah masing-masing daerah itu bagaimana, makanya kami akan berkoordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres itu diteken guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya. Jokowi juga meminta kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Patra Jasa Terapkan Protokol Kesehatan di Unit Bisnis dan Wilayah Operasi
Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian/penutupan sementara penyelenggara usaha.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik