Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada sanksi bagi daerah yang tidak mau menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal itu merespon sikap Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang tidak bersedia menerapkan Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut.
Sultan memilih cara berdialog ketimbang menerapkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan virus corona.
"Tak ada sanksi-sanksi (Bagi Kepala Daerah Yang Tak Menerapkan Inpres 6/2020), ini kerja bareng. Daerah punya cara, selama masih bisa diajak bicara tak usah penegakkan hukum pidana. Kami setuju itu," kata Mahfud dalam sebuah diskusi dengan wartawan melalui virtual, Jumat (7/8/2020).
Mahfud menuturkan, setiap daerah diberikan kebebasan dalam menerapkan penegakan hukum protokol kesehatan. Misalnya ada suatu daerah yang bisa membuat masyarakatnya disiplin, maka tak akan ada sanksi untuk daerah tersebut.
"Kalau bisa tanpa penegakkan hukum, masyarakat banyak bisa diajak tertib, tak akan ada sanksi. Setiap daerah punya kearifannya sendiri," ujarnya.
Menurut Mahfud, penerapan disiplin serta penegakkan hukum itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. Pihaknya nanti akan mengajak setiap kepala daerah untuk berdiskusi bagaimana penerapan sanksi yang cocok dengan kondisi daerahnya. Sementara itu, penegakan hukum yang bisa dilakukan diantaranya, mulai dari yang bersifat persuasif, sosialisasi, sanksi administrasi, hingga hukum pidana.
"Itu terserah masing-masing daerah itu bagaimana, makanya kami akan berkoordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres itu diteken guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya. Jokowi juga meminta kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Patra Jasa Terapkan Protokol Kesehatan di Unit Bisnis dan Wilayah Operasi
Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian/penutupan sementara penyelenggara usaha.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana
-
Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret