Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai pemberlakuan sanski pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diperlukan.
Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Menurutnya, pemberian sanksi tegas bagi pelanggar kesehatan harus diatur terutama di wilayah berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, aturan sanksi itu akan menjadi seperti terapi kejut (shock therapy) bagi masyarakat sehingga mereka lebih waspada dalam menekan angka kasus positif.
"Iya kalau menurut saya di beberapa daerah yang zona merah memang sudah mesti agak diberlakukan sedikit ketat. Karena kita khawatir ini pandemi gak selesai-selesai karena kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol Covid kurang. Kan yang paling diutamakan itu seperti kita lihat pakai masker, cuci tangan sering-sering dan kemudian jaga jarak," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Kendati memandang penting, Dasco meminta agar pihak terkait, yakni kepala daerah yang nantinya menjadi pembuat aturan sanksi dapat mempertimbangkan banyak hal.
Salah satunya, tidak menerapkan sanksi berupa denda adminkstratif bagi pelanggar karena dirasa memberatkan.
Dasco mengatakan, sebaiknya pemberian sanksi tidak hanya memberikam efek jera melainkan juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan.
"Ya setiap ada aturan pasti kan ada sanksinya dan saya pikir sebelum itu dilakukan mungkin para pemangku yang menjalankan kebijakan itu akan mempunyai solusi yang lebih baik. Sebelum menjatuhkan sanksi berupa denda tetapi kemudian bisa menyadarkan masyarakat bahwa mereka tidak boleh lagi melanggar, misalnya karena baru sekali diingatkan misalnya begitu," kata Dasco.
Baca Juga: Soal Inpres Protokol Kesehatan, PKS: Sanksi Warga dan Pejabat Harus Sama
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang dilakukan oleh perorangan pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum," isi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikutip Suara.com, Rabu (5/8/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan