Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merespons terkait langkah hukum pengacara Djoko Tjandara, Dewi Anggraeni Kolopaking yang mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran tak terima atas proses penahanan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengklaim pihaknya tak menyoal ihwal gugatan yang diajukan Anita yang kini berstatus tersangka dalam kasus surat sakti Djoko Tjandra.
Menurut Argo, melalui praperadilan maka majelis hakim lah nantinya yang akan menguji sah atau tidaknya proses penahanan tersebut.
"Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahana silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking sebelumnya secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan kliennya yang merupakan pengacara Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penahanan Bareskrim Polri terhadap Anita Kolopaking.
"Anita Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito, Minggu (9/8/2020).
Tito menilai bahwasanya Anita Kolopaking tidak perlu ditahan sebab kliennya bersikap kooperatif. Dia juga menjamin bahwa kliennya itu tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ucapnya.
Baca Juga: MAKI Serahkan 4 Saksi Penting Kasus Djoko Tjandra, Salah Satunya Aparat
Dalam perkara ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Anita Kolopaking selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking terkait surat jalan Djoko Tjandra, pada Sabtu (8/8).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan Anita Kolopaking diperiksa penyidik sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Selama pemeriksaan tersebut, Awi mengatakan, Anita dicecar sebanyak 55 pertanyaan. Adapun, Awi menyamapaikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penahanan terhadap Anita Kolopaking lantaran dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Adapun, dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra ini Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/7) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong
-
32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud
-
Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama
-
Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya
-
JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda