Suara.com - Aturan yang berbeda dikeluarkan oleh dua anak buah Gubernur Anies Baswedan soal pembukaan tempat hiburan. Kali ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) DKI masih belum mengizinkan bioskop hingga kolam renang beroperasi.
Padahal Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melalui SK Nomor 2976 Tahun 2020 telah mangizinkan sejumlah tempat seperti bioskop, gym, kolam renang, tempat bermain anak, hingga biliard dan ice skating beroperasi.
Melalui SK Nomor 227 Tahun 2020, Plt Kepala Disperindagkop UKM Andri Yansyah melarang pembukaan area bermain anak, gym, salon/barbershop (selain perawatan rambut), dan bioskop di mal atau pusat perbelanjaan. Begitu juga dengan billiard, bar, bowling, ice skating, dan semua jenis pameran atau pagelaran.
"Jenis kegiatan/aktivitas pada pusat perbelanjaan/mal yang tidak boleh beroperasi pada 14 Agustus sampai 27 Agustus sebagai berikut, area bermain anak," tulis Andri dalam SK tersebut, Kamis (20/8/2020).
Saat dihubungi, Andri mengakui ada perbedaan aturan. Karena itu, Disparekraf sedang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 nasional terkait aturannya itu.
"Iya (gym, taman bermain anak, bioskop, dll di mal belum boleh buka). Namun saat ini Parekraf sedang koordinasi kembali dengan BNPB, arahannya apa saya akan menyesuaikan," ujar Andri.
Ia sedang menunggu hasil koordinasi dengan Satgas itu. Jika memang diperlukan, maka bisa saja akan ada revisi aturan ke depannya.
"Kemungkinan itu pasti ada (revisi), tapi lihat arahan dari BNPB, kalau memang diizinkan kami akan revisi. Kalau belum diizinkan kami akan lanjutkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan kebijakan baru mengenai pembukaan tempat hiburan di ibu kota.
Baca Juga: Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe Positif Corona
Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejumlah lokasi yang sempat tutup kini boleh dibuka.
Beberapa tempat yang kini boleh dibuka adalah seperti bioskop, tempat kebugaran atau gym, dan kolam renang.
Ketiganya diminta tutup sejak Jakarta menerapkan PSBB pada 10 April lalu.
Izin kembali beroperasi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
SK itu diteken oleh Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya. Gumilar mengizinkan berbagai sektor termasuk bioskop, gym, dan kolam renang dibuka sejak 14 sampai 27 Agustus 2020.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkan soal pembukaan ini. Ia menyebut ketiga sektor itu dibuka sesuai lampiran daftar usaha pariwisata yang dibuka dalam SK.
Berita Terkait
-
Agak Laen 2 Buka 2026 dengan Capai 10 Juta Penonton di Bioskop
-
Sambut Tahun Baru dengan Teror, Nonton Film Dusun Mayit Beli 1 Gratis 1 di m.tix
-
6 Film Tayang Lebaran 2026, Prilly Latuconsina dan Luna Maya Berhadapan di Genre Horor
-
Berburu Tiket Gala Premiere Film Alas Roban Diskon 50 Persen, War Mulai Hari Ini!
-
Mulai Hari Ini, Nonton di CGV Pakai myBCA Dapat Popcorn Gratis Tiap Selasa, Cek Syaratnya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal