Suara.com - Wakil Sekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain lagi bingung. Merasa jijik dengan kondisi sekarang, dia ingin menuangkannya dalam lagu. Tapi, dia memiliki kebimbangan ini.
Kebimbangan pria yang kerap memakai sorban tersebut termaktub dalam kicauan di akun jejaring sosial Twitter miliknya, @ustaztengkuzul, Jumat (21/8/2020) siang.
Dia menuliskan perasaannya yang jijik melihat kondisi sekarang. Entah kondisi apa dan di mana yang dimaksud oleh Tengku Zul. Kendati begitu, dia ingin menuangkannya dalam sebuah lagu.
Nah persoalannya, dia bimbang gara-gara bermain musik makruh dalam mazhabnya. Dia pun meminta saran dari para warganet terkait kebingungannya itu.
"Jijiknya lihat keadaan sekarang. Ingin ku tujahkan dalam lagu, tapi hukumnya makruh dalam mazhabku. Ada saran?" tulis Tengku Zul seperti dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Dalam cuitan tersebut, Ustaz Tengku Zul tampak mengunggah fotonya dengan tangan kiri menggenggam fret gitar dan tangan kanan memeluk badan gitar.
Foto tersebut tidak memperlihatkan wajah Tengku Zul. Tapi dia mengenakan busana putih khasnya. Tampak, cincin dengan mata akik berwarna hijau zamrud melingkar di jari manisnya.
Lalu apa sebenarnya hukum bermain musik dalam Islam?
Mengutip NU Online, salah satu ulama yang memiliki perhatian dan minat besar terhadap kesenian adalah Muhammad bin Muhammad al-Ghazali.
Baca Juga: Heboh Kasidahan dengan Gaya Akapela, Warganet: Capek Banget Ketawa
Dalam menghukumi musik, kata al-Ghazali, para ulama berbeda pendapat. Sejumlah ulama seperti Qadi Abu Tayyib al-Tabari, Syafi'i, Malik, Abu Hanifah, Sufyan dan lainnya menyatakan musik itu haram.
Namun, berbeda dengan perkataan Imam Syafi'i, "Menyanyi hukumnya makruh dan menyerupai kebatilan. Barangsiapa sering bernyanyi maka tergolong safeh (orang bodoh). Karena itu syahadah-nya (kesaksiannya) ditolak."
Sementara, pendapat ulama yang memperbolehkan musik datang dari Abu Thalib al-Makki. Menurut Abu Thalib, para sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Mughirah bin Syu'bah, Muawiyah dan lainnya suka mendengarkan musik.
Menurutnya, mendengarkan musik atau nyanyian hampir sudah menjadi tradisi di kalangan ulama salaf ataupun para tabi'in. Bahkan, kata Abu Thalib, ketika dia berada di Makkah, pada peringatan hari besar, orang-orang Hijaz merayakan dengan pagelaran musik.
Nah, menurut al-Ghazali, baik Al-Quran maupun Al-Hadits, tidak satupun yang secara vulgar menghukumi musik. Memang ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan menggunakan alat musik tertentu, semisal seruling dan gitar.
Tapi sebagaimana dikatakan al-Ghazali, larangan itu tidak ditunjukkan kepada alat musiknya (seruling atau gitar, melainkan disebabkan karena 'sesuatu yang lain' (amrun kharij).
Di awal-awal Islam, kata al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras.
Berbeda dengan ulama tasawuf yang 'tidak terlalu terganggu' bahkan banyak menggunakan musik sebagai medium untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Contohnya, musik pengiring tarian mawlawiyyah yang sering dimainkan sufi besar Jalaluddin Rumi.
Berita Terkait
-
Heboh Kasidahan dengan Gaya Akapela, Warganet: Capek Banget Ketawa
-
Viral Kiriman Paket, Pesannya Wakili Suara Warganet
-
Cegah Penggunanya Bagikan Hoaks, Ini Cara Facebook dan Twitter
-
Dikira Kipas Angin, Isi Kado ini Bikin Warganet Ngakak!
-
Heboh Film Jejak Khilafah di Nusantara Diblokir Saat Siaran Langsung
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi