Suara.com - Wakil Sekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain lagi bingung. Merasa jijik dengan kondisi sekarang, dia ingin menuangkannya dalam lagu. Tapi, dia memiliki kebimbangan ini.
Kebimbangan pria yang kerap memakai sorban tersebut termaktub dalam kicauan di akun jejaring sosial Twitter miliknya, @ustaztengkuzul, Jumat (21/8/2020) siang.
Dia menuliskan perasaannya yang jijik melihat kondisi sekarang. Entah kondisi apa dan di mana yang dimaksud oleh Tengku Zul. Kendati begitu, dia ingin menuangkannya dalam sebuah lagu.
Nah persoalannya, dia bimbang gara-gara bermain musik makruh dalam mazhabnya. Dia pun meminta saran dari para warganet terkait kebingungannya itu.
"Jijiknya lihat keadaan sekarang. Ingin ku tujahkan dalam lagu, tapi hukumnya makruh dalam mazhabku. Ada saran?" tulis Tengku Zul seperti dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Dalam cuitan tersebut, Ustaz Tengku Zul tampak mengunggah fotonya dengan tangan kiri menggenggam fret gitar dan tangan kanan memeluk badan gitar.
Foto tersebut tidak memperlihatkan wajah Tengku Zul. Tapi dia mengenakan busana putih khasnya. Tampak, cincin dengan mata akik berwarna hijau zamrud melingkar di jari manisnya.
Lalu apa sebenarnya hukum bermain musik dalam Islam?
Mengutip NU Online, salah satu ulama yang memiliki perhatian dan minat besar terhadap kesenian adalah Muhammad bin Muhammad al-Ghazali.
Baca Juga: Heboh Kasidahan dengan Gaya Akapela, Warganet: Capek Banget Ketawa
Dalam menghukumi musik, kata al-Ghazali, para ulama berbeda pendapat. Sejumlah ulama seperti Qadi Abu Tayyib al-Tabari, Syafi'i, Malik, Abu Hanifah, Sufyan dan lainnya menyatakan musik itu haram.
Namun, berbeda dengan perkataan Imam Syafi'i, "Menyanyi hukumnya makruh dan menyerupai kebatilan. Barangsiapa sering bernyanyi maka tergolong safeh (orang bodoh). Karena itu syahadah-nya (kesaksiannya) ditolak."
Sementara, pendapat ulama yang memperbolehkan musik datang dari Abu Thalib al-Makki. Menurut Abu Thalib, para sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Mughirah bin Syu'bah, Muawiyah dan lainnya suka mendengarkan musik.
Menurutnya, mendengarkan musik atau nyanyian hampir sudah menjadi tradisi di kalangan ulama salaf ataupun para tabi'in. Bahkan, kata Abu Thalib, ketika dia berada di Makkah, pada peringatan hari besar, orang-orang Hijaz merayakan dengan pagelaran musik.
Nah, menurut al-Ghazali, baik Al-Quran maupun Al-Hadits, tidak satupun yang secara vulgar menghukumi musik. Memang ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan menggunakan alat musik tertentu, semisal seruling dan gitar.
Tapi sebagaimana dikatakan al-Ghazali, larangan itu tidak ditunjukkan kepada alat musiknya (seruling atau gitar, melainkan disebabkan karena 'sesuatu yang lain' (amrun kharij).
Berita Terkait
-
Heboh Kasidahan dengan Gaya Akapela, Warganet: Capek Banget Ketawa
-
Viral Kiriman Paket, Pesannya Wakili Suara Warganet
-
Cegah Penggunanya Bagikan Hoaks, Ini Cara Facebook dan Twitter
-
Dikira Kipas Angin, Isi Kado ini Bikin Warganet Ngakak!
-
Heboh Film Jejak Khilafah di Nusantara Diblokir Saat Siaran Langsung
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!