Suara.com - Wakil Sekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain lagi bingung. Merasa jijik dengan kondisi sekarang, dia ingin menuangkannya dalam lagu. Tapi, dia memiliki kebimbangan ini.
Kebimbangan pria yang kerap memakai sorban tersebut termaktub dalam kicauan di akun jejaring sosial Twitter miliknya, @ustaztengkuzul, Jumat (21/8/2020) siang.
Dia menuliskan perasaannya yang jijik melihat kondisi sekarang. Entah kondisi apa dan di mana yang dimaksud oleh Tengku Zul. Kendati begitu, dia ingin menuangkannya dalam sebuah lagu.
Nah persoalannya, dia bimbang gara-gara bermain musik makruh dalam mazhabnya. Dia pun meminta saran dari para warganet terkait kebingungannya itu.
"Jijiknya lihat keadaan sekarang. Ingin ku tujahkan dalam lagu, tapi hukumnya makruh dalam mazhabku. Ada saran?" tulis Tengku Zul seperti dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Dalam cuitan tersebut, Ustaz Tengku Zul tampak mengunggah fotonya dengan tangan kiri menggenggam fret gitar dan tangan kanan memeluk badan gitar.
Foto tersebut tidak memperlihatkan wajah Tengku Zul. Tapi dia mengenakan busana putih khasnya. Tampak, cincin dengan mata akik berwarna hijau zamrud melingkar di jari manisnya.
Lalu apa sebenarnya hukum bermain musik dalam Islam?
Mengutip NU Online, salah satu ulama yang memiliki perhatian dan minat besar terhadap kesenian adalah Muhammad bin Muhammad al-Ghazali.
Baca Juga: Heboh Kasidahan dengan Gaya Akapela, Warganet: Capek Banget Ketawa
Dalam menghukumi musik, kata al-Ghazali, para ulama berbeda pendapat. Sejumlah ulama seperti Qadi Abu Tayyib al-Tabari, Syafi'i, Malik, Abu Hanifah, Sufyan dan lainnya menyatakan musik itu haram.
Namun, berbeda dengan perkataan Imam Syafi'i, "Menyanyi hukumnya makruh dan menyerupai kebatilan. Barangsiapa sering bernyanyi maka tergolong safeh (orang bodoh). Karena itu syahadah-nya (kesaksiannya) ditolak."
Sementara, pendapat ulama yang memperbolehkan musik datang dari Abu Thalib al-Makki. Menurut Abu Thalib, para sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Mughirah bin Syu'bah, Muawiyah dan lainnya suka mendengarkan musik.
Menurutnya, mendengarkan musik atau nyanyian hampir sudah menjadi tradisi di kalangan ulama salaf ataupun para tabi'in. Bahkan, kata Abu Thalib, ketika dia berada di Makkah, pada peringatan hari besar, orang-orang Hijaz merayakan dengan pagelaran musik.
Nah, menurut al-Ghazali, baik Al-Quran maupun Al-Hadits, tidak satupun yang secara vulgar menghukumi musik. Memang ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan menggunakan alat musik tertentu, semisal seruling dan gitar.
Tapi sebagaimana dikatakan al-Ghazali, larangan itu tidak ditunjukkan kepada alat musiknya (seruling atau gitar, melainkan disebabkan karena 'sesuatu yang lain' (amrun kharij).
Berita Terkait
-
Heboh Kasidahan dengan Gaya Akapela, Warganet: Capek Banget Ketawa
-
Viral Kiriman Paket, Pesannya Wakili Suara Warganet
-
Cegah Penggunanya Bagikan Hoaks, Ini Cara Facebook dan Twitter
-
Dikira Kipas Angin, Isi Kado ini Bikin Warganet Ngakak!
-
Heboh Film Jejak Khilafah di Nusantara Diblokir Saat Siaran Langsung
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan