Suara.com - Oknum guru ngaji berinisial Y (21) diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di bawah umur di Banda Aceh.
Kasat Reskrim AKP Taufik mengatakan, mulanya polisi menerima laporan dari salah satu korban.
"Terbongkar tindak asusila itu, setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya. Selanjutnya melaporkan, akhirnya pelaku ditangkap," kata Ipda Puti dilansir dari Portalsatu.com jaringan Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Puti menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, salah seorang santriwati terbukti sebagai korban pencabulan diduga dilakukan Y.
"Y telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Puti.
Menurut Puti, tersangka Y mengaku melakukan pencabulan terhadap lima santriwati, berusia 10 - 15 tahun. Bahkan tersangka menunjukkan korban yang telah dia cabuli.
"Tersangka juga menunjukkan korban tindak asusila. Namun yang telah ada hasil satu orang santriwati, sedangkan empat lagi dalam proses tahapan penyelidikan," ujar Puti.
Berita ini sebelumnya dimuat Portalsatu.com jaringan Suara.com dengan judul "Diduga Cabuli Santriwati di Bawah Umur, Oknum Guru Ditangkap"
Baca Juga: Rayuan Cabul Juragan Kontrakan Tangsel Incer Binor, Bikin Naik Pitam
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre