Suara.com - Kesuksesan pengacara kondang Hotman Paris tentu tidak perlu lagi diperdebatkan.
Hotman saat ini sudah bergelimang harta dan tengah menikmati kesuksesannya sebagai seseorang yang bergelut di bidang hukum.
Tapi siapa sangka, sebelum ia berada di atas seperti sekarang ini, Hotman Paris pernah melalui masa-masa sulit saat ia berada di bawah.
Dalam sebuah video yang diunggahnya di akun Instagram @hotmanparisofficial belum lama ini, ia bertemu dengan guru sekaligus bos pertamanya sebagai seorang pengacara.
Tidak diduga sebelumnya, ternyata bos pertama Hotman Paris adalah sesama pengacara kondang tanah air yaitu OC Kaligis.
"Secara kebetulan ketemu di Pengadilan Negri Jakarta Pusat! Pengacara OC Kaligis, bos pertama Hotman di tahun 82," tulisnya, Kamis (03/09/2020).
Melalui unggahannya itu Hotman pun membeberkan gajinya ketika bekerja sebagai bawahan OC Kaligis.
"Dulu tahun 82, saya digaji beliau, gaji saya Rp200 ribu per bulan," ungkap Hotman.
Cerita Hotman itu pun langsung ditanggapi dengan pujian oleh OC Kaligis.
Baca Juga: Erick Thohir: Mohon Maaf Penerima Subsidi Rp 600 Ribu Wajib Punya Rekening
"Tapi kau pintar memang, tiga tahun sudah jadi sarjana hukum," puji OC Kaligis.
Kedua pengacara hebat itu pun nampak akrab dan saling melempar sanjungan satu sama lain.
Melihat video singkat tersebut, kolom komentar postingan Hotman itu pun kontan dibanjiri keriuhan warganet.
Salah satu komentar datang dari pemilik akun @marpaungpar****
"Mantan anak buah OC Kaligis ketemu bosnya. Sekarang mantan anak buanya udah sukses karena kerja kerasnya. Hotman Paris tetap ingat masa lalunya atau sejaranya. Makanya sekarang kesuksesan Hotman Paris banyak orang mengenalnya dan karena dia juga banyak membantu hukum kepada orang yang membutuhkan hukum di Indonesia ini. Mantap sehat selalu Tuhan memberkati," tulisnya.
"Luar biasa Bang Hotman tidak lupa dengan mantan bosnya. Respect," ujar warganet lainnya.
Berita Terkait
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Link Download Resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF, Cek Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
-
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
-
Nggak Mau Dianggap Ambil Uang Rakyat, Ahmad Sahroni Pilih Donasikan Gaji DPR ke Kitabisa
-
Gebrakan Sahroni Usai Aktif Lagi di DPR, Tak Akan Terima Gaji dan Akan Didonasikan ke...
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas