Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat.
Kejati DKI Jakarta pun telah menyerahkan berkas Jaksa Pinangki kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9/2020) agar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Berkas dilimpahkan hari Kamis kemarin. Dan telah ditunjuk majelis hakimnya. Berkas Perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dihubungi, Jumat (18/9/2020).
Bambang menyebut, PN Tipikor Jakarta Pusat telah menyiapkan jadwal sidang perdana Pinangki pada Rabu (23/9/2020) pekan depan. Nantinya jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan dalam sidang tersebut.
"Setelah saya koordinasikan dengan Majelis Hakimnya maka hari Sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," tutup Bambang
Dalam perkara ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 20/2001, subsider Pasal 11 Pasal 3 UU No 8/2010, Pasal 15 UU No. 31/1999.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait proposal fatwa Mahkamah Agung.
Mereka adalah Andi Irfan, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dan Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi dan Pinangki diduga berperan sebagai penerima suap. Sedangkan, Djoko ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Rabu Depan Diadili, Ini Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk