News / Nasional
Jum'at, 18 September 2020 | 14:01 WIB
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi tabrak Polwan atau polisi wanita sampai tewas. [Antara]

Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach menyampaikan kasus Erdi Dabi harus mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa diambil keputusan, namun selama hal itu belum ada maka proses tahapan pilkada yang diikutinya tetap berlanjut.

“Proses ini akan tetap berjalan, selama yang bersangkutan belum mendapat kekuatan hukum tetap,” kata Ronald.

Kendaraan yang dibawa Erdi Dabi menabrak sepeda motor seorang polwan pada Rabu (16/9/2020), pagi.

Erdi Dabi  dalam kondisi mabuk alkohol saat mengendarai mobil Toyota Hilux dari arah Jayapura menuju Entrop dengan kecepatan tinggi.

Dia  tidak dapat menguasai kendaraan hingga akhirnya hilang kendali. [Antara]

Load More