Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kesehatan No. 10, Gambir, Jakarta Pusat.
Penyemprotan dilakukan selama tiga hari dari tanggal 17 sampai 19 September 2020 lantaran setelah ditemukan kasus positif COVID-19 di kantor Dinkes DKI.
"Dari tanggal 17 sampai 19 September 2020 gedung kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan seluruh karyawan tetap bekerja dari rumah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).
Widyastuti menuturkan, pelaksanaan disinfeksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Ia menuturkan dengan ditemukannya kasus positif pada salah satu pegawai sejak awal September 2020, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan contact tracing pada mereka yang tergolong kontak erat dalam waktu 14 hari sebelum kasus konfirmasi positif.
Dari hasil contact tracing menunjukkan bahwa dari tanggal 14-16 September 2020 ditemukan sebanyak 22 pegawai Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19," ucap dia.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, berbunyi, 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
Widyastuti menyebut selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: Bukan Disinfektan, Cuci Tangan Lebih Penting Setelah Terima Paket
Langkah tersebut untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Selain itu, dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB yakni membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan," kata Widyastuti.
Widyastuti mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk semakin giat meningkatkan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan dan minuman sehat.
"Serta selalu menerapkan 3M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak minimal 1 meter) saat kita sedang berada diluar rumah dan saat sedang berinteraksi dengan orang lain," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda