Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kesehatan No. 10, Gambir, Jakarta Pusat.
Penyemprotan dilakukan selama tiga hari dari tanggal 17 sampai 19 September 2020 lantaran setelah ditemukan kasus positif COVID-19 di kantor Dinkes DKI.
"Dari tanggal 17 sampai 19 September 2020 gedung kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan seluruh karyawan tetap bekerja dari rumah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).
Widyastuti menuturkan, pelaksanaan disinfeksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Ia menuturkan dengan ditemukannya kasus positif pada salah satu pegawai sejak awal September 2020, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan contact tracing pada mereka yang tergolong kontak erat dalam waktu 14 hari sebelum kasus konfirmasi positif.
Dari hasil contact tracing menunjukkan bahwa dari tanggal 14-16 September 2020 ditemukan sebanyak 22 pegawai Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19," ucap dia.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, berbunyi, 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
Widyastuti menyebut selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: Bukan Disinfektan, Cuci Tangan Lebih Penting Setelah Terima Paket
Langkah tersebut untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Selain itu, dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB yakni membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan," kata Widyastuti.
Widyastuti mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk semakin giat meningkatkan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan dan minuman sehat.
"Serta selalu menerapkan 3M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak minimal 1 meter) saat kita sedang berada diluar rumah dan saat sedang berinteraksi dengan orang lain," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M