Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kesehatan No. 10, Gambir, Jakarta Pusat.
Penyemprotan dilakukan selama tiga hari dari tanggal 17 sampai 19 September 2020 lantaran setelah ditemukan kasus positif COVID-19 di kantor Dinkes DKI.
"Dari tanggal 17 sampai 19 September 2020 gedung kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan seluruh karyawan tetap bekerja dari rumah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).
Widyastuti menuturkan, pelaksanaan disinfeksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Ia menuturkan dengan ditemukannya kasus positif pada salah satu pegawai sejak awal September 2020, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan contact tracing pada mereka yang tergolong kontak erat dalam waktu 14 hari sebelum kasus konfirmasi positif.
Dari hasil contact tracing menunjukkan bahwa dari tanggal 14-16 September 2020 ditemukan sebanyak 22 pegawai Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19," ucap dia.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, berbunyi, 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
Widyastuti menyebut selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: Bukan Disinfektan, Cuci Tangan Lebih Penting Setelah Terima Paket
Langkah tersebut untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Selain itu, dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB yakni membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan," kata Widyastuti.
Widyastuti mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk semakin giat meningkatkan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan dan minuman sehat.
"Serta selalu menerapkan 3M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak minimal 1 meter) saat kita sedang berada diluar rumah dan saat sedang berinteraksi dengan orang lain," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru